UncategorizedWahdah Banggai

Panitia Zakat Fitrah DPC Wahdah Islamiyah Batui Menyalurkan Zakat untuk yang Membutuhkan

Luwuk.Today. DPC Wahdah Islamiyah Batui telah aktif dalam menerima dan menyalurkan zakat fitrah untuk tahun 1445 H / 2024 M. Dengan penuh kesadaran akan pentingnya membantu sesama, panitia telah menetapkan ketentuan zakat fitrah sebagai berikut:

– Beras sebanyak 3,5 liter atau setara dengan 2,5 KG.

– Jika dalam bentuk uang, akan disesuaikan dengan harga beras 3,5 liter atau setara dengan Rp42.000.

Pengumpulan zakat fitrah dilaksanakan mulai tanggal 28 Maret hingga 8 April 2024, dari pukul 09.00 hingga 13.00 WITA. Tempat pengumpulan terletak di Sekret MWC Batui dan RTQ Miftahul Jannah, yang beralamatkan di Jl.Gembira No.98 Kel.Bugis, Kec.Batui, Banggai, Sulawesi Tengah.

Untuk memudahkan masyarakat, panitia juga melayani penjemputan zakat dari rumah. Untuk informasi lebih lanjut dan penjemputan, dapat menghubungi melalui WhatsApp di wa.me/0857-5717-1977 atau wa.me/0857-5699-7113.

Dengan kerjasama dan perhatian dari masyarakat, panitia berharap dapat membantu lebih banyak orang yang membutuhkan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button