Luwuk

Warga Ngeluh Tarif Baru BPJS, Menkes Harus Jalankan Rekomendasi Komisi IX DPR

Terkait Tarif Baru BPJS, Anwar Hafid dari Komisi IX DPR-RI saat silaturahmi bersama imam Masjid Agung An-Nur Luwuk. Sumber Foto: Luwuk.today
Terkait Tarif Baru BPJS, Anwar Hafid dari Komisi IX DPR-RI saat silaturahmi bersama imam Masjid Agung An-Nur Luwuk. Sumber Foto: Luwuk.today

Luwuk.today, Luwuk – Banyaknya keluhan masyarakat Indonesia terkait tarif baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, membuat anggota DPR meminta komitmen Kementerian Kesehatan untuk menjalankan rekomendasi Komisi IX.

“Dari Komisi IX DPR RI sudah tiga kali mengadakan pertemuan dengan menteri kesehatan. Dari pertemuan itu sempat menghasilkan dua komitmen dan rekomendasi menyikapi kenaikan tarif BPJS Kesehatan,” kata Anwar Hafid dalam pertemuan bertajuk silaturahmi bersama masyarakat di Graha Pemda Banggai, Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Jumat (3/1/2020).

Menurut dia, dua rekomendasi tersebut, antara lain, kenaikan tarif untuk kelas III tetap dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah, namun selisihnya akan disubsidi pemerintah daerah, atau tidak mengalami kenaikan sama sekali.

“Dari dua usulan tersebut salah satunya bisa diambil oleh Menkes sebagai bentuk komitmen bersama menyikapi keluhan masyarakat,” ungkap dia.

Saat ini, kata politisi partai Demokrat, kehadiran BPJS Kesehatan sejatinya sangat membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan murah. Untuk itu, sudah seharusnya seluruh masyarakat dapat terlindungi.

“Sampai dengan 2019, negara telah menjamin kurang lebih 220 juta rakyat Indonesia yang masuk dalam jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Berarti tinggal 140 juta lagi rakyat Indonesia yang belum mendapatkan perlindungan dan peelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan,” ucapnya.

Dari jumlah 140 juta warga tersebut, Anwar menjelaskan sebagian besar masuk dalam kategori mampu dari aspek ekonomi dan telah memiliki jaminan kesehatan dari pihak swasta.

“Hanya saja yang disayangkan, dari jumlah itu ternyata masih terdapat warga kurang mampu yang tidak terdaftar karena adanya kesalahan dalam pendataan,” tambahnya.

Oleh karena itu, sambungnya, warga yang tidak terdaftar itulah yang harusnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, sehingga bisa terlindungi dan mendapatkan pelayanan kesehatan.[iis]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button