polres banggai

Satnarkoba Polres Banggai Grebek Satu Rumah di Bunta, Puluhan Sachet Sabu Diamankan

Luwuk Today, Bunta – Jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahguna narkoba yang diduga jenisa sabu, di Kecamatan Bunta, Sabtu (6/7) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kedua pelaku yang diringkus satuan yang dinahkodai Iptu Makmur SH, berinisial AGL alias P (37) warga Kecamatan Bunta dan NS alias N (38) warga Kecamatan Simpang Raya.

Satuan Narkoba Polres Banggai saat meringkus dua orang tersangka penyalahguna narkoba yang diduga jenisa sabu, di Kecamatan Bunta, Sabtu (6/7/2020), Foto : Humas Polres Banggai.

Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di rumah milik pelaku AGL alias P yang saat itu sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Di rumah AGL diamankan 36 sachet narkotika yang diguga jenis sabu dengan berat bruto 8,10 gram bersama timbangan digital,” ungkap AKBP Satria.

Sedangkan ditangan NS, kata AKBP Satria, anggota menemukan satu sachet palstik bening yang juga diduga jenis sabu dengan berat bruto 0, 62 gram.

“Penangkapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat,” beber perwira dua melati tersebut.

Orang pertama di PolresBanggai ini menjelaskan, untuk pelaku NS melanggar pasal 114 dan 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Sedangkan tersangka AGL melanggar pasal 114 dan 112 ayat (2) dengan ancaman penjara seumur hidup,” tandas Kapolres.*

Baca Juga : Kedapatan Konsumsi Miras, Tiga Pemuda di Luwuk Dihukum Push Up

Promo Haji Plus 2024, Ada Cashback Rp. 23 Juta Jika Daftar Berempat, Berangkatnya Tahun Ini!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button