Uncategorized

Polisi Serahkan Tersangka Penganiayaan di Nuhon ke Kacabjari Bunta untuk Proses Hukum Lanjutan

Luwuk.today, Banggai – Unit Reserse Kriminal Polsek Nuhon menyerahkan tersangka tindak pidana penganiayaan, SM alias Aping (28), warga Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, beserta barang bukti ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Bunta pada Jumat (19/9/2025) pukul 10.30 WITA. Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana Andriyani, S.H.

Kepala Unit Reskrim Polsek Nuhon, Aiptu Rafles Mondow, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/10/VII/2025/Sek-Nhn/Res-Bgi tanggal 21 Juli 2025. Tersangka SM diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Ibrahim Umar alias Ahim (31), warga Desa Tomeang, pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 23.45 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon.

“Penganiayaan dilakukan dengan tangan terkepal dan senjata tajam berupa pisau dapur. Akibatnya, korban mengalami memar di dagu, luka robek di jari kelingking dengan tiga jahitan, serta luka robek di hidung dengan lima jahitan,” ungkap Aiptu Rafles.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kacabjari Bunta menandakan kelanjutan proses hukum menuju persidangan. Polsek Nuhon menegaskan komitmennya untuk menangani tindak pidana dengan tegas, sekaligus mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke pihak berwajib.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button