Tersangka Penipuan Rp 125 Juta di Luwuk Diserahkan ke Kejari, Proses Sidang Dimulai

Luwuk.today, Banggai – Penyidik Kepolisian menyerahkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan, TBS alias Opan (38), warga Jalan Prof. Moh. Yamin, Luwuk, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai pada Jumat (19/9/2025). Penyerahan tahap II ini mencakup tersangka beserta barang bukti, menandai langkah awal menuju proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anak Agung Gede Agung, SH.
Kasus ini melibatkan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana, dengan total kerugian mencapai Rp 125 juta. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Tio Tondy, tersangka melakukan tujuh kali peminjaman uang kepada korban sejak 16 Februari 2024 hingga 13 April 2025, dengan janji pelunasan pada 7 Mei 2025. Namun, pada 20 Mei 2025, tersangka tidak dapat ditemui, mendorong korban melaporkan kejadian tersebut.
“Pelimpahan ini dilakukan secara profesional untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” ujar AKP Tio Tondy. Penyerahan berlangsung lancar di Kejari Banggai, dengan tersangka kini berada di bawah pengawasan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencerminkan komitmen aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana ekonomi di Kabupaten Banggai. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap praktik penipuan serupa dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah setempat.