Nasional

Wasapadai Crosshijaber Perilaku Menyimpang Pria Berjilbab dan Bercadar

Ilustrasi pria bercadar crosshijaber
Ilustrasi. Foto : Pixabay


Luwuk Today, Bekasi – Perilaku penyimpangan seksual saat ini marak terjadi di masyarakat. Kebiasaan seorang pria yang menyerupai wanita kadang dilakukan dengan sengaja untuk di eskpos di media sosial. Tujuannya pun bervasiriasi, terkadang hanya sekedar untuk hiburan, atau untuk mencari perhatian agar menjadi viral atau bahkan berpotensi menjadi tindakan kriminal (keyword: crosshijaber).

Fenomena crosshijaber, menjadi perbincangan netizen, dimana seorang pria memakai jilbab syari bahkan terkadang lengkap dengan cadarnya. Sehingga orang lain mengira bahwa sosok bercadar tersebut adalah seorang muslimah yang taat, namun ternyata pria.

Di Makassar pria dengan perilaku menyimpang ini akrab dikenal dengan julukan Mr. Black, karena dianggap meresahkan kaum muslimah.

Menanggapi tren yang disebut crosshijaber ini, Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Kota Bekasi, Wildan Hasan menyatakan bahwa hal tersebut hukumnya haram, baik karena penyimpangan orientasi seksual maupun sebagai cara untuk dapat berbagul rapat dengan perempuan dengan maksud dan tujuan yang tidak baik. “Jika disebabkan oleh penyimpangan seksual jelas keharamannya dalam syariat Islam. Penyimpangan seperti ini harus ditindak tegas dan diberikan terapi agar kembali kepada fitrahnya sebagai laki-laki”, ujarnya melalui Press release yang diterima Luwuk Today, Senin (14/10/2019).

Menurutnya apabila crosshijaber terjadi karena seorang laki laki normal memiliki maksud buruk kepada kaum perempuan, maka hal tersebut bisa masuk ke wilayah tindak pidana. “Dalam Islam tindakan mengenakan pakaian perempuan saja sudah merupakan hal terlarang apalagi digunakan sebagai tipu daya dalam rangka melakukan kejahatan seksual kepada kaum perempuan”, jelasnya.

Wildan memandang, perilaku tersebut harus segera mendapatkan penangan yang tegas dan menyeluruh. “Sebab bisa juga merupakan konspirasi pihak pihak yang tidak menyukai Islam untuk memburukkan citra umat Islam khususnya kaum muslimah”, terang pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi ini.

“Perilaku tersebut tentu saja sangat memprihatinkan dan meresahkan”, imbuhnya.

Menurut anggota Majelis Tafkir PP Persisi ini proyek merusak tatanan hidup masyarakat yang agamis semacam homoseksualitas, LGBT, free sex dan lain sebagainya adalah kebiasaan menyimpang yang membahayakan generasi. “Oleh karena itu harus dihadapi dengan segenap kekuatan dan oleh seluruh lapisan masyarakat dari pemerintah sampai warga negara, dari kebijakan pemerintah sampai kesadaran masyarakat”, tegasnya.

“Semua harus memiliki kesadaran yang sama atas bahaya hal tersebut dan melakukan gerakan bersama untuk menangkal dan mengenyahkan bahaya-bahaya itu”, pungkas founder Rumah Baca ‘Baitul Hikmah’ Bekasi ini. (Syamsudin/Luwuk Today)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button