Warga tidak Perlu Urus SIKM untuk Berobat
WARGA dari luar Jabodetabek yang hendak ke Jakarta karena keperluan medis tidak perlu mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (28/5). Ia menjelaskan warga yang memerlukan pelayanan kesehatan termasuk kategori yang dikecualikan dari larangan keluar masuk Ibu Kota.
“Jika ada yang sakit dan dirujuk ke RS di Jakarta, karena di Jakarta banyak rumah sakit rujukan. Itu salah satu pengecualian, mereka boleh langsung masuk, tidak harus mengurus SIKM,” ujar Syafrin.
Baca juga: Viral Penumpang Padati KRL Menuju Bogor, Ini Respon KCI
Syafrin mencontohkan saat mengawasi pergerakan kendaraan keluar masuk Jakarta di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, petugas mendapati pasien yang harus mendapat perawatan medis ke Jakarta.
Setelah mengecek kondisi fisik pasien yang bersangkutan, petugas mempersilakan kendaraan yang membawa pasien tersebut melanjutkan perjalanan.
“Pada saat kami melakukan pemeriksaan, ada satu mobil membawa yang sakit, patah tulang ditunjukkan, mau ke rumah sakit, kami persilakan,” jelasnya.
Aturan yang mewajibkan warga mengurus SIKM untuk melintas keluar masuk Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Pergub tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan guna membatasi orang keluar masuk Jakarta untuk mencegah penularan virus korona selama masa tanggap darurat bencana nasional covid-19.
Namun, dalam pasal 5 Ayat 1 pergub tersebut ada sembilan kategori yang dikecualikan dari pembatasan tersebut dan tidak perlu mengurus SIKM. Salah satu kategori yang dikecualikan adalah warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendampingnya.
Sementara itu, pemeriksaan SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta rencananya hanya berlaku sampai 7 Juni. Hal itu sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional No 5 tahun 2020 yang menetapkan status tanggap darurat bencana nonalam nasional covid-19 berakhir pada 7 Juni. (OL-1)
Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/316620-warga-tidak-perlu-urus-sikm-untuk-berobat
Kategori : Media Eksternal