Media Eksternal

Warga Malut Keluar Kota Wajib Rapid Test dan Bawa Surat Sehat


PEMERINTAH Provinsi Maluku Utara memberlakukan pembatasan wilayah, sehingga masyarakat yang bepergian harus memiliki surat keterangan sehat dan hasil rapid test covid-19. Hal ini dipicu masih tingginya kasus covid-19 di sejumlah wilayah di Maluku Utara, antara lain Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Morotai.

Koordinator Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku Utara, Mulyadi Tutupoho mengatakan masyarakat yang bepergian keluar daerah harus memiliki surta keterangan sehat dan rapid test covid-19.

“Gugus Tugas hanya melayani administrasi, dan tidak melayani rapid test. Pelayanan masyarakat untuk rapid test masyarakat bisa ke laboratorium klinik Prodia, Kimia Farma, puskesmas atau ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda),” kata Mulyadi Tutupoho,  Rabu (27/5).

Sedangkan pelayanan administrasi surat izin melakukan perjalanan di Gugus Tugas tidak dikenai biaya apapun. Namun saat mengurus surat perjalanan, warga harus melampirkan pemeriksaan rapid test.

“Dan untuk melakukan perjalanan setiap masyarakat wajib memenuhi dan melengkapi persyaratan-persyaratan ketika ingin keluar daerah. Persyaratan ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Nomor 5 Tahun 2020,” ujar Mulyadi.

Dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nasional disebutkan, ada empat kelompok perjalanan lintas daerah di tengah pandemi yang dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Empat kelompok tersebut adalah perjalanan dinas lembaga pemerintah atau swasta, perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat, perjalanan orang yang anggota inti keluarganya meninggal dunia, dan repatriasi pekerja migran, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah.

baca juga: Pergi tanpa Masker, Langsung Rapid Test

Adapun syarat-syarat yang harus dikantongi adalah kartu identitas dan keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, rapid test, atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, klinik atau puskesmas setempat. Daerah yang tak punya fasilitas rapid test warganya bisa meminta surat keterangan bebas influenza dari fasilitas kesehatan setempat.

Selain itu, disyaratkan juga surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal setingkat eselon II bagi pelaku perjalanan dinas, serta surat rujukan bagi pasien yang hendak dirujuk. (OL-3)

Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/316352-warga-malut-keluar-kota-wajib-rapid-test-dan-bawa-surat-sehat

Kategori : Media Eksternal

Related Articles

Back to top button