Wamenag Sebut Tak Ada Sanksi Bagi majelis Taklim yang Tak Terdaftar


Luwuk.today, Jakarta – Peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim tengah menjadi perbincangan. Pemerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk terdaftar.
Menyikapi hal itu Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah karena semangat dari aturan tersebut hanya memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kemenag,
“Sehingga publik mengetahui tata cara membentuk majelis taklim dan Kemenag memiliki data majelis taklim dengan baik,” ucap dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (03/12/19).
Terdaftarnya majelis taklim lanjut Zainut, akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan koordinasi dan pembinaan.
“Adapun pembinaan yang dimaksudkan adalah; memberikan penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah dan lain sebagainya,” papar dia.
“Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Untuk keperluan tersebut PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukumnya. Hal ini tentu perlu ada data base bagi Kemenag untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan,” tambahnya.
Terkait kata ‘harus’ yang tertuang pada pasal 6 PMA Zai ut memaparkan bahwa kata tersebut tidak merupakan kewajiban atau wajib sehingga jika Majelis tidak melakukan pendaftaran tidak akan dikenakan sanksi apapun.
“Dalam pasal 6, sengaja kita gunakan diksi “harus”, bukan “wajib” karena kata harus sifatnya lebih ke administratif, sedangkan kalau “wajib” berdampak sanksi.
“Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar,” tutup dia.[far]