Wacana Pengaturan Lintas Roda Dua Dapat Dukungan Penuh
Luwuk.today, Jakarta – Wacana pengaturan area lintas kendaraan roda dua untuk menjadi salah satu langkah mengatasi kesemrawutan di jalan raya mendapat dukungan dari anggota DPR RI, Masinton Pasaribu.
Menurut dia, langkah tersebut sebagai bentuk kemajuan dalam penataan kota. Bahkan, wacana itu dapat mengurangi tingginya angka kecelakaan.
“Menurut saya perlu diatur rute (pelintasannya),” kata dia, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/20).
Ia menyarankan area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas itu diatur dalam RUU tentang revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Ya di LLAJ, lalu lintas dan angkutan jalan,” kata dia.
Wacana mengatur area lintasan kendaraan bermotor roda dua bukan berarti melarang masyarakat mengendarai roda dua di jalan raya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR, Nurhayati Monoarfa, menuturkan, pengaturan area kendaraan roda dua akan tetap mengakomodasi kebutuhan kendaraan roda dua bagi masyarakat.
Sebab, jika dilarang memiliki kendaraan roda dua pun akan menyulitkan masyarakat.
“Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya moda raya terpadu dan lain-lain. Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area dimana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur,” tukasnya.[latoki]