Nasional

Wacana Ahok Pimpin BUMN, Marwan : Sangat Tidak Layak untuk Diangkat

 Ahok, seusai menjadi pembicara dalam Workshop Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jateng dan DPRD Kabupaten/Kota, di Grand Arkenso Hotel Semarang, Rabu (20/11/2019). Foto : Suara.com/Adam Iyasa
Ahok, seusai menjadi pembicara dalam Workshop Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jateng dan DPRD Kabupaten/Kota, di Grand Arkenso Hotel Semarang, Rabu (20/11/2019). Foto : Suara.com/Adam Iyasa

Luwuk Today, Jakarta – Ahok pimpin BUMN. Kabar Pemerintah yang rencananya akan menarik Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kedalam tubuh kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai bisa menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Salah satunya Marwan Batubara, Ia menilai bahwa Ahok memang tak layak untuk terjun kedalam tubuh BUMN karena tidak kompeten dan kualifain.

Tak hanya itu, dalam BUMN sendiri mempunyai rujukan UU dan ketentuan khusus untuk merealisasikan segala keputusan yang berlaku.

Melanggar UU BUMN dan menurunkan kepercayaan publik

“Untuk mengangkat pimpinan BUMN itu kan ada rujukan yaitu UU BUMN pasal 16. Disana itu dicantumkan berbagai persyaratan. Nah, kalau dibandingkan dengan calonnya sendiri yaitu Ahok, maka sebagian besar dari syarat itu tidak terpenuhi. Jadi artinya jawaban saya ini ya memang sangat tidak layak untuk diangkat menjadi pimpinan BUMN itu apakah sebagai Direksi atau Komisaris.” ucap Marwan Batubara, dikutip dari TVOneNews.

Selain itu, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mustafa Kamal, menilai sosok Ahok dikhawatirkan mendapat kontroversi dan membuat kepercayaan masyarakat menurun. Dia menjelaskan bahwa kepercayaan publik lebih penting dibanding profesionalisme dalam urusan BUMN.

Ini UU terkait BUMN yang dilanggar Ahok

Dilansir dari Kompas.com, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, bila tetap diangkat sebagai bos BUMN.

Pasalnya, saat ini Ahok masih berstatus sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Menurut dia, Ahok perlu keluar dari PDI-P terlebih dahulu sebelum diangkat sebagai petinggi BUMN. “Kalau dia masih anggota parpol, aktif atau tidak aktif, dia tidak boleh. Harus keluar dulu,” kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Untuk diketahui, di dalam UU tersebut disebutkan dua bentuk BUMN yaitu perum dan persero. Syarat pengangkatan direksi dan komisaris perum dan persero diatur dalam Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 45. Untuk persero, direksi yang diangkat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, jabatan struktural dan fungsional lain pada instansi/lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah, serta jabatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk anggota komisaris dilarang memang jabatan rangkap sebagai direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, serta jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harus terbukti memiliki integritas tinggi

Selain kriteria tersebut diatas, direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perum. Pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

Respon Positif

Disisi lain, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kabarnya akan bergabung dengan BUMN tersebut mendapat respon positif dari Eks Direktur Utama BUMD pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama. Marina Ratna Dwi Kusumajati, yang menyatakan pendapatnya bahwa BUMN akan sukses jika di pimpin oleh Ahok.

“Saya yakin BUMN akan sukses dipimpin oleh Ahok. Karena beliau pekerja keras, tanggung jawab dan integritasnya tinggi.” Kata Direktur Utama Bumi Proteina Digdaya dan Agro tiga berkat ini. Dilansir dari Tempo.com

Sebelumnya, kabar Ahok yang akan menjabat disalah satu BUMN disampaikan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir kepada Ahok. Namun, sampai saat ini baik Erick maupun presiden Jokowi belum membeberkan dimana Ahok akan ditempatkan.

Ahok sendiri pun mengaku belum mengetahui Jabatan untuknya. “Jabatan apa dan BUMN mana, saya tidak tahu. Silakan tanya ke Pak Menteri.” ucap Ahok, Rabu(13/11/2019).

Ihsan Laidi

Muhammad Ichsan Laidi, S.Kom., adalah Direktur Utama PT. Media Siber Celebes, perusahaan yang menaungi portal berita Luwuk Today (www.luwuk.today). Pria kelahiran Luwuk tahun 1987 ini memiliki hobi menulis dan menekuni bidang internet marketing. Saat ini ia menetap di Kota Luwuk, adapun untuk menyalurkan hobi menulisnya ia menerbitkan portal berita Luwuk Today yang mulai dapat diakses secara online sejak November 2018. Portal Berita Luwuk Today awalnya adalah komunitas berbagi informasi untuk warga Kabupaten Banggai dengan nama Info Luwuk yang dibentuk pada Februari 2014. Info Luwuk pertama kali online dengan membuka akun twitter https://twitter.com/InfoLwk dan mengumpulkan tidak kurang dari 4.000 akun blackbery warga Kabupaten Banggai pada waktu itu. Kini Info Luwuk telah bertransformasi menjadi media lokal Luwuk Today.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button