[Video] Bea Cukai Luwuk Musnakan 1.233.688 Batang Rokok Ilegal dan 139 Botol Minuman Beralkohol

Video : Latoki/LuwukToday.
Luwuk Today, Luwuk – Bupati Banggai bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Luwuk pada selasa (10/12/2019), menggelar Press Realease, dalam rangka pemusnahan barang milik negara berupa hasil tembakau serta minuman mengandung Etil Alkohol Ilegal dan pencanangan zona integritas di kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai.

Foto : Humas Pemkab Banggai.
Adapun barang milik negara hasil penindakan untuk dimusnahkan meliputi 1.233.688 batang rokok dan 139 botol Minuman beralkohol, dengan taksiran nilai barang sebesar Rp. 637.624.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 412.857.250.
Barang yang di musnahkan ini adalah hasil penindakan oleh Bea Cukai Luwuk periode agustus 2017, hingga juni 2019.
Bupati Banggai Ir. H. Herwin Yatim,MM dalam keterangannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kab. Banggai akan mensuport segala upaya yang di lakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai terkait penindakan barang-barang ilegal yang seharusnya berkontribusi untuk pajak,
Menurutnya, “kegiatan penindakan seperti ini harus sering di lakukan sebagai bentuk penekanan kita selaku Aparat Pemerintah kepada pelaku usaha yang tidak taat pajak,” ucap H. Herwin Yatim
“Tentunya kami sangat mengapresiasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai beserta jajarannya yang telah mencanangkan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi,” ucapnya.
“Semoga apa yang dicanangkan ini kedepan akan menyemangati kita terutama masyarakat Kabupaten Banggai yang selalu berhubungan dengan kegiatan kepabeanan dan Cukai,” ujarnya. (Latoki/LuwukToday)
Baca Juga : Kabupaten Banggai Jadi Tuan Rumah Monitoring dan Evaluasi Bersama KPK RI