KPK indonesiaParlemen

Usulan Revisi UU KPK Tak Muncul Tiba-tiba

Luwuk Today, Jakarta – Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membantah Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul begitu saja.

Foto Pemerintah Bersama komisi III DPR-RI membahas revisi Undang - Undang KPK.
Pemerintah Bersama komisi III DPR-RI membahas revisi Undang – Undang KPK.
Foto : LuwukToday/Faruq

“Usulan revisi UU KPK sejak tahun 2010, sudah dimasukkan,” ujar fahri Hamzah kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9/19).

Lantas dirinya memaparkan, sejak periode ke dua masa tugas Presiden SBY, revisi UU KPK sudah dibahas di Komisi III DPR, dilanjutkan rapat konsultasi dengan pemerintah. Kemudian di tahun 2015, ketika dimasukkan lagi sebagai usulan, terjadi tarik ulur. Namun, sebagai rancangan undang-undang tidak pernah mundur, tetap ada di program legislasi nasional(Prolegnas).

“Jadi ini termasuk UU yang pembahasannya paling sering. Maka kalau yang bilang ujug-ujug, berarti dia gak paham, karena ini sudah masuk 10 tahun terkakhir. Dan memang banyak masalah, masa ada UU gak boleh berubah,” tegas inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) itu.

Terkait soal kinerja KPK selama ini, Fahri menyatakan sebaiknya mengukur kinerja KPK secara riil, tidak hanya menangkap orang yang salah. UU tentang KPK, kata dia, tidak memerintahkan hanya menangkap orang, tetapi mencegah, supervisi, koordinasi dan kontrol.

“UU tentang KPK seperti dokter di masa transisi. Yang mengoperate KPK saat ini kan kurang berpikirannya kesitu, penyidik-penyidik yang main otot aja kerjanya. Itulah yang merusak KPK. Padahal KPK ini kerjanya supervisi, koordinasi, monitoring,” kata Fahri.

Ditambah kan lagi, sudah dikasih waktu 17 tahun tapi masalah tambah banyak. Seperti rumah sakit, kalau pasiennya itu tambah sedikit artinya bagus.

“Tapi karena motif dagang, lebih banyak pasien dianggap lebih bagus, Ya salah dong. Orang kerjanya itu seperti dokter, dokter zaman dulu memang feodal, cuma nyuntik, tapi dokter zaman sekarang nasehati, jadi pasiennya nggak datang-datang. Nggak benar dong kalau dokternya itu ngasih nasihat atau ngasih obat yang orang itu nggak sembuh-sembuh, lalu datang terus. Makin banyak yang datang, dokternya tambah duit, ya nggak bener itu, nggak benar. 17 tahun, UU ini harusnya udah nggak ada korupsi,” tegas Fahri.

Baca Juga : Pemeritah dan DPR Sahkan UU Perkawinan, Usia 19 Tahun Baru Bisa Menikah

Ihsan Laidi

Muhammad Ichsan Laidi, S.Kom., adalah Direktur Utama PT. Media Siber Celebes, perusahaan yang menaungi portal berita Luwuk Today (www.luwuk.today). Pria kelahiran Luwuk tahun 1987 ini memiliki hobi menulis dan menekuni bidang internet marketing. Saat ini ia menetap di Kota Luwuk, adapun untuk menyalurkan hobi menulisnya ia menerbitkan portal berita Luwuk Today yang mulai dapat diakses secara online sejak November 2018. Portal Berita Luwuk Today awalnya adalah komunitas berbagi informasi untuk warga Kabupaten Banggai dengan nama Info Luwuk yang dibentuk pada Februari 2014. Info Luwuk pertama kali online dengan membuka akun twitter https://twitter.com/InfoLwk dan mengumpulkan tidak kurang dari 4.000 akun blackbery warga Kabupaten Banggai pada waktu itu. Kini Info Luwuk telah bertransformasi menjadi media lokal Luwuk Today.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button