Ustad Iswan Berbagi Tuntunan Azan Saat Corona
Luwuk Today, Luwuk – Tuntunan azan saat corona. Kabupaten Banggai mulai melakukan antisipasi sedini mungkin terkait COVID-19 yang telah menyebar di berbagai daerah. Bahkan untuk kawasan Sulawesi Tengah, 1 orang dinyatakan Positif yaitu pasien di Kota Palu.
Menanggapi hal tersebut, berbagai elemen diantaranya Pemda Banggai, tokoh masyarakat, ormas islam, organisasi kepemudaan, hingga komunitas yang bergerak dibidang sosial kemasyarakatan ikut andil dalam kampanye stay at home #dirumahaja.
Iswan Kurnia Hasan, Lc. MA., pria lulusan Universitas al-Azhar Mesir ini yang akrab disapa Ustad Iswan, memberikan penjelasan fiqih terkait tata cara azan dan iqamah bagi pengurus masjid di Kabupaten Banggai yang meniadakan shalat jumat dan digantikan dengan shalat zuhur di rumah.
“Mengingatkan para imam masjid sesuai instruksi MUI Kabupaten Banggai terkait salat Jumat”, ungkap Ustad Iswan selaku tokoh agama dan pembina Rumah Quran Ismaili kepada Luwuk Today melalui pesan WhatsApp.
Berikut tata cara azan dan iqamah yang dibagikan ustad Iswan apabila masjid tidak melaksanakan salat Jumat, maka hal berikut yang dapat dilakukan.
1. Waktu adzan tetap sama dengan waktu biasa saat melaksanakan adzan salat Jumat.
2. Lafadz “Hayya Ala as Shalah” diganti “Shalluu fii Rihaalikum” (صلوا في رحالكم). Tetap diulang sebanyak dua kali.
3. Bila iqamah maka seperti biasa. Tidak perlu mengganti Lafadz “Hayya Ala as Shalah” dengan lafadz “Shalluu fii Rihaalikum (صلوا في رحالكم).
4. Melaksanakan shalat Dzuhur di masjid sekalipun hanya imam seorang. Karena, walaupun hanya imam sendirian dianggap telah salat berjamaah dan mendapatkan pahala berjamaah.
Sebelumnya, pada Rabu 25 Maret 2020 Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Banggai telah mengeluarkan fatwa MUI nomor : 078/MUI–BGI/III/2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi wabah covid 19 di Wilayah Kabupaten Banggai. Salah satu isi dari fatwa tersebut adalah untuk tidak melaksanakan shalat Jumat berjamaah di masjid dan digantikan dengan shalat zuhur di rumah, guna menghindari kerumunan yang dapat mempercepat penyebaran virus COVID-19.
Baca Juga. MUI Banggai Fatwakan Shalat Jumat Diganti Zuhur dan Perbanyak Ibadah