Luwuk

Ustad Iswan Berbagi Tuntunan Azan Saat Corona

Foto Iswan Kurnia Hasan, Lc.,M.A., Tuntunan azan saat corona Foto : Rumah Quran Ismaili
Iswan Kurnia Hasan, Lc.,M.A., Tuntunan azan saat corona Foto : Rumah Quran Ismaili

Luwuk Today, Luwuk – Tuntunan azan saat corona. Kabupaten Banggai mulai melakukan antisipasi sedini mungkin terkait COVID-19 yang telah menyebar di berbagai daerah. Bahkan untuk kawasan Sulawesi Tengah, 1 orang dinyatakan Positif yaitu pasien di Kota Palu.

Menanggapi hal tersebut, berbagai elemen diantaranya Pemda Banggai, tokoh masyarakat, ormas islam, organisasi kepemudaan, hingga komunitas yang bergerak dibidang sosial kemasyarakatan ikut andil dalam kampanye stay at home #dirumahaja.

Iswan Kurnia Hasan, Lc. MA., pria lulusan Universitas al-Azhar Mesir ini yang akrab disapa Ustad Iswan, memberikan penjelasan fiqih terkait tata cara azan dan iqamah bagi pengurus masjid di Kabupaten Banggai yang meniadakan shalat jumat dan digantikan dengan shalat zuhur di rumah.

“Mengingatkan para imam masjid sesuai instruksi MUI Kabupaten Banggai terkait salat Jumat”, ungkap Ustad Iswan selaku tokoh agama dan pembina Rumah Quran Ismaili kepada Luwuk Today melalui pesan WhatsApp.

Berikut tata cara azan dan iqamah yang dibagikan ustad Iswan apabila masjid tidak melaksanakan salat Jumat, maka hal berikut yang dapat dilakukan.

1. Waktu adzan tetap sama dengan waktu biasa saat melaksanakan adzan salat Jumat.
2. Lafadz “Hayya Ala as Shalah” diganti “Shalluu fii Rihaalikum” (صلوا في رحالكم). Tetap diulang sebanyak dua kali.
3. Bila iqamah maka seperti biasa. Tidak perlu mengganti Lafadz “Hayya Ala as Shalah” dengan lafadz “Shalluu fii Rihaalikum (صلوا في رحالكم). 
4. Melaksanakan shalat Dzuhur di masjid sekalipun hanya imam seorang. Karena, walaupun hanya imam sendirian dianggap telah salat berjamaah dan mendapatkan pahala berjamaah.

Sebelumnya, pada Rabu 25 Maret 2020 Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Banggai telah mengeluarkan fatwa MUI nomor : 078/MUI–BGI/III/2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi wabah covid 19 di Wilayah Kabupaten Banggai. Salah satu isi dari fatwa tersebut adalah untuk tidak melaksanakan shalat Jumat berjamaah di masjid dan digantikan dengan shalat zuhur di rumah, guna menghindari kerumunan yang dapat mempercepat penyebaran virus COVID-19.

Fatwa MUI Kabupaten Banggai terkait Corona. Foto : MUI Banggai

Baca Juga. MUI Banggai Fatwakan Shalat Jumat Diganti Zuhur dan Perbanyak Ibadah

Ihsan Laidi

Muhammad Ichsan Laidi, S.Kom., adalah Direktur Utama PT. Media Siber Celebes, perusahaan yang menaungi portal berita Luwuk Today (www.luwuk.today). Pria kelahiran Luwuk tahun 1987 ini memiliki hobi menulis dan menekuni bidang internet marketing. Saat ini ia menetap di Kota Luwuk, adapun untuk menyalurkan hobi menulisnya ia menerbitkan portal berita Luwuk Today yang mulai dapat diakses secara online sejak November 2018. Portal Berita Luwuk Today awalnya adalah komunitas berbagi informasi untuk warga Kabupaten Banggai dengan nama Info Luwuk yang dibentuk pada Februari 2014. Info Luwuk pertama kali online dengan membuka akun twitter https://twitter.com/InfoLwk dan mengumpulkan tidak kurang dari 4.000 akun blackbery warga Kabupaten Banggai pada waktu itu. Kini Info Luwuk telah bertransformasi menjadi media lokal Luwuk Today.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button