Pemkab Banggai

Lindungi Hak Anak, Pemkab Banggai Genjot Sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA)

Pembukaan Acara Sosialisasi KIA Kabupaten Banggai 2018
Pembukaan Acara Sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) Kabupaten Banggai 2018

Luwuk.today, Luwuk – Mungkin anda baru kali ini mendengar Kartu Identitas Anak yang disingkat KIA. Tahukah anda bahwa setiap anak Indonesia mempunyaki hak konstitusional yang harus dipenuhi dan dilindungi, sehingga anak tidak dirugikan. Disinilah KIA berperan dalam peningkatan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Fungsi KIA pada dasarnya sama seperti KTP pada orang dewasa, dengan adanya KIA, setiap anak akan memiliki dokumen kependudukannya sendiri yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan pelayanan publik secara penuh. Seperti pengurusan sekolah, pelayanan BPJS atau transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak. Bahkan Kartu ini akan sangat berguna saat terjadi musibah seperti hilang atau kecelakaan, maka warga yang menemukannya dapat memeriksa Kartu Identitas Anak, sebab pada kartu tersebut terdapat identitas dan alamat rumah.

Acara Sosialisasi Kartu Identitas Anak, Swiss Bellin Hotel Luwuk (21/11/2018)

Dalam rangka mengoptimalkan pemahaman pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) serta mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan di Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Kabupaten Banggai. Maka pemerintah Kabupaten Banggai melaksanakan sosialisasi penerapan KIA dengan tema “Kita Lindungi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Menjadikan Anak Dapat Mengakses Pelayanan Publik Secara Mandiri”, yang dilaksanakan di Swiss Bellin Hotel Luwuk, Kamis (21/11).

Baca Juga : Kabupaten Banggai Menuju Sulawesi Tengah Sejuta Sapi

Acara dibuka oleh Bupati Banggai Herwin Yatim dan Wabup Mustar Labolo. Hadir pula pada acara tersebut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Sri Indraningsih Lalusu, MBA. Serta Kepala Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah dan OPD terkait.

“Saya mengharap kepada terutama stakeholder, kemudian dibantu pak camat, pimpinan daerah dan juga Dinas Catatan Sipil Kabupaten Banggai untuk terus-menerus melakukan sosialisasi pentingnya Kartu Identitas Anak ini”, Ujar Bupati Banggai pada acara pembukaan.

Bupati Banggai Herwin Yatim juga menegaskan didepan peserta, bahwa Pemda Banggai akan mensukseskan program Kartu Identitas Anak ini. “Dan pak Capil Provinsi jangan ragu untuk 2019 ini justru saya yang menantang mereka, dan ini pelayanan dasar untuk proses pencatatan masyarakat kita”, tegas Herwin Yatim yang langsung disambut tepuk tangan peserta dan pemateri pada kegiatan tersebut.

Penyerahan KIA secara simbolis oleh Bupati Banggai Herwin Yatim kepada peserta

Prosedur untuk mendapatkan KIA

Dikutip dari laman web Kemendagri, berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi

b. KK Asli orang tua/wali

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Tata Cara

Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

Ihsan Laidi

Muhammad Ichsan Laidi, S.Kom., adalah Direktur Utama PT. Media Siber Celebes, perusahaan yang menaungi portal berita Luwuk Today (www.luwuk.today). Pria kelahiran Luwuk tahun 1987 ini memiliki hobi menulis dan menekuni bidang internet marketing. Saat ini ia menetap di Kota Luwuk, adapun untuk menyalurkan hobi menulisnya ia menerbitkan portal berita Luwuk Today yang mulai dapat diakses secara online sejak November 2018. Portal Berita Luwuk Today awalnya adalah komunitas berbagi informasi untuk warga Kabupaten Banggai dengan nama Info Luwuk yang dibentuk pada Februari 2014. Info Luwuk pertama kali online dengan membuka akun twitter https://twitter.com/InfoLwk dan mengumpulkan tidak kurang dari 4.000 akun blackbery warga Kabupaten Banggai pada waktu itu. Kini Info Luwuk telah bertransformasi menjadi media lokal Luwuk Today.

Related Articles

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button