Lindungi Hak Anak, Pemkab Banggai Genjot Sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA)
Luwuk.today, Luwuk – Mungkin anda baru kali ini mendengar Kartu Identitas Anak yang disingkat KIA. Tahukah anda bahwa setiap anak Indonesia mempunyaki hak konstitusional yang harus dipenuhi dan dilindungi, sehingga anak tidak dirugikan. Disinilah KIA berperan dalam peningkatan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Fungsi KIA pada dasarnya sama seperti KTP pada orang dewasa, dengan adanya KIA, setiap anak akan memiliki dokumen kependudukannya sendiri yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan pelayanan publik secara penuh. Seperti pengurusan sekolah, pelayanan BPJS atau transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak. Bahkan Kartu ini akan sangat berguna saat terjadi musibah seperti hilang atau kecelakaan, maka warga yang menemukannya dapat memeriksa Kartu Identitas Anak, sebab pada kartu tersebut terdapat identitas dan alamat rumah.
Dalam rangka mengoptimalkan pemahaman pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) serta mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan di Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Kabupaten Banggai. Maka pemerintah Kabupaten Banggai melaksanakan sosialisasi penerapan KIA dengan tema “Kita Lindungi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Menjadikan Anak Dapat Mengakses Pelayanan Publik Secara Mandiri”, yang dilaksanakan di Swiss Bellin Hotel Luwuk, Kamis (21/11).
Baca Juga : Kabupaten Banggai Menuju Sulawesi Tengah Sejuta Sapi
Acara dibuka oleh Bupati Banggai Herwin Yatim dan Wabup Mustar Labolo. Hadir pula pada acara tersebut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Sri Indraningsih Lalusu, MBA. Serta Kepala Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah dan OPD terkait.
“Saya mengharap kepada terutama stakeholder, kemudian dibantu pak camat, pimpinan daerah dan juga Dinas Catatan Sipil Kabupaten Banggai untuk terus-menerus melakukan sosialisasi pentingnya Kartu Identitas Anak ini”, Ujar Bupati Banggai pada acara pembukaan.
Bupati Banggai Herwin Yatim juga menegaskan didepan peserta, bahwa Pemda Banggai akan mensukseskan program Kartu Identitas Anak ini. “Dan pak Capil Provinsi jangan ragu untuk 2019 ini justru saya yang menantang mereka, dan ini pelayanan dasar untuk proses pencatatan masyarakat kita”, tegas Herwin Yatim yang langsung disambut tepuk tangan peserta dan pemateri pada kegiatan tersebut.
Prosedur untuk mendapatkan KIA
Dikutip dari laman web Kemendagri, berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Tata Cara
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Data nik tahun lahir bermasalah
Data nik tidak valid
Data nik bisa di ubah