Tuntut RAB Dan Pembangunan Yang Belum Selesai, Pemerintah Desa Di Nilai Tidak Transparansi
Luwuk Today,Nuhon- Sejumlah pemuda perwakilan Dusun satu dan Dusun dua Desa Binohu, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai meminta ada transparansi terkait pembangunan Taman Sekolah Minggu dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP DESA) sejak 2016 hingga 2019 kepada pemerintah dan perangkat Desa.
Berbekal beberapa kejanggalan di Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP DESA) di tahun 2018, perangkat Desa Binohu dinilai tidak pernah melakukan transparansi soal dana itu kepada masyarakat.
Pembangunan taman sekolah Minggu yang yang masih belum layak digunakan itu akhirnya menjadi sorotan banyak pihak serta tokoh pemuda Desa agar tidak merugikan masyarakat seperti beberapa kejanggalan yang sebelumnya di temukan oleh sejumlah pemuda di RKP DESA tahun 2018.
Meikel Adodo, salah satu pemuda Desa Binohu saat ditemui wartawan, Sabtu (13/06/2020) menuturkan pembangunan taman sekolah Minggu ini merupakan rencana pembangunan yang sudah di anggarkan sejak tahun 2018 sebagaimana yang tertulis di RKP DESA tahun 2018. Tetapi sampai saat ini pembangunan itu belum selesai dan rencana akan dianggarkan kembali oleh pemerintah ditahun 2020.
“Hanya dua orang yang kerja dan disaksikan sama masyarakat Binohu, baru dianggarkan kembali di tahun 2020 ini alasannya pemerintah takut mo rubuh,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjutnya pembangunan taman sekolah minggu itu masih belum layak di gunakan dan bahkan belum mencapai 70%.
Selain itu, dalam rangka perencanaan kerja pembangunan desa dan pengawasan anggarkan dana desa (ADD) pemerintah dan perangkat desa diminta untuk transparan dan terbuka untuk meyakinkan masyarakat tidak adanya penyelewengan anggaran dan kebijakan. Hal ini disampaikan Fahmi, salah satu masyarakat yang juga tergabung dalam kelompok pemuda Desa Binohu. Ia menyampaikan, sebagai masyarakat mereka mempunyai hak untuk menuntut transparansi dalam hak pengelolaan anggaran dana desa (ADD) maupun rancangan pembangunan, dan sebagai pemerintah sudah seharusnya ada keterbukaan dengan masyarakat. Apalagi hal ini tentunya sudah diatur dalam Undang-Undang Desa pasal 68 ayat 1.
“Sebagai masyarakat khususnya pemuda hal ini memang perlu di ketahui agar supaya anggaran yang di kucurkan itu harus tepat sasaran tentunya tidak lain agar supaya desa mampu mandiri. Sampai hari ini, RAB-RAB itu yang dari 2016,2017,2018,2019 itu torang belum pernah lihat padahal pasal 86 ayat 1 masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan pemerintah Desa dan mengawasi kegiatan pelaksaanan pembangunan di Desa baik itu pemberdayaan, pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya yang berbentuk fisik,”terangnya.
Ia berharap, pemerintah dan perangkat desa transparan dan terbuka soal Anggaran Dana Desa (ADD) dan pelaksaanan pembangunan agar masyarakat semakin percaya kepada pemerintah.
“Tentunya kami berharap kedepannya pemdes lebih terbuka dalam penyelenggaraan pemerintah khususnya dalam hal ini anggaran agar supaya masyarakat bertambah kepercayaan kepada pemdes,” ucapnya. (Fn)