Tolak RUU HIP dan RUU PIP, BKsPPI Desak DPR dan Pemerintah Finalkan Pancasila 18 Agustus 45 Sebagai Dasar Negara
Luwuk.today- Bekasi- Badan Kerjasama Pondok Pesantren se Indonesia (BKsPPI) menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan perubahannya menjadi RUU Pedoman Ideologi Pancasila (RUU PIP).
“Menolak RUU HIP yang telah berubah menjadin RUU PIP atau apapun namanya dan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mencabutnya dari Prognas karena bertentangan dengan TAP MPR RI No 1 tahun 2014 tentang 4 pilar Kebangsaan MPR RI, yakni Pancasila, UUD45, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika”, terang Ketua Umum BKsPPI Pusat KH. Didin Hafidhuddin di Pondok Pesantren Attaqwa, Bekasi, Jum’at (03/06/2020).
BKsPPI juga menuntut kepada DPR dan Pemerintah untuk menetapkan Pancasila 18 Agustus sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai dasar negara yang final.
“Menuntut kepada DPR RI dan pemerintah untuk menjadikan Pancasila yang dideklarasikan pada tanggal 18 Agustus 1945 sesuai dengan Dekrit Presiden tahun 1959, dinyatakan sebagai dasar negara yang telah final dan tidak boleh diutak atik lagi”, tegasnya.
Kyai Didin juga mendesak Pemerintah untuk menegakkan hukum dan keadilan sosial yang seadil-adilnya kepada semua pihak yang berusaha mengganggu, merongrong, merusak kesatuan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu Pesantren diimbau untuk mengajarkan dan mengingatkan santri dan masyarakat tentang bahaya laten Komunisme.
“Mengimbau kepada seluruh pimpinan Pondok Pesantren di Indonesia untuk terus mengajarkan dan mencerdaskan para santrinya dan masyarakatnya tentang bahaya Komunisme”, pungkasnya. []