Tiongkok Kecam Inggris, AS, dan Australia Terkait Hong Kong
TIONGKOK mengecam keputusan pemerintah Inggris untuk menawarkan jalur kewarganegaraan bagi warga Hong Kong. Bahkan ‘Negeri Tirai Bambu’ mengancam melakukan ‘tindakan yang setimpal’ dan memperingatkan Inggris untuk tidak campur tangan politik di Hong Kong yang wilayah semi-otonom Tiongkok.
Dalam sebuah pernyataan pada Kamis (2/7), Kedutaan Besar (Kedubes) Tiongkok di London, Inggris, menegaskan bahwa semua “warga negara Tiongkok yang tinggal di Hong Kong adalah warga negara Tiongkok”. Bahkan Kedubes Tiongkok dan mengatakan tawaran pemerintah Inggris itu merupakan pelanggaran komunikasi yang telah disepakati sebelumnya antarkedua belah pihak.
Terkait pemberlakukan undang-undang keamanan nasional Tiongkok di Hong Kong, pekan ini, pemerintah Inggris langsung menawarkan kepada warga Hong Kong bisa menetap di Inggris dan juga dapat mengajukan menjadi warga negara Inggris.
Jika menengok ke belakang, Inggris telah mengembalikan Hong Kong kepada Tiongkok pada 1997. Saat serah terima, Tiongkok telah berjanji kepada Inggris untuk menjamin otonomi legislatif dan yudikatif Hong Kong dalam kebijakan ‘satu negara dua sistem’ selama 50 tahun.
Di sisi lain, Beijing ingin menerapkan sepenuhnya hukum Tiongkok di wilayah Hong Kong. Bahkan negara berideologi komunisme itu menyebut kelompok prodemokrasi sebagao kelompok separatis dan pihak asing telah turut mencampuri Hong Kong,
Sebaliknya, para kritikus mengatakan pemberlakuan undang-undang ‘Negeri Tirai Bambu’ akan mengakhiri otonomi dan demokrasi yang diterapkan di Kota Hong Kong. Hak kebebasan berbicara dan berkumpul yang dimiliki warga Hong Kong akan sirna seiring diterapkan undang-undang keamanan ekstradisi Tiongkok di wilayah Hong Kong.
AS dan Australia turut kecam Tiongkok
Terkait dengan situasi di Hong Kong, Amerika Serikat (AS) melontarkan kecaman terhadap Tiongkok. ‘Negeri Paman Sam’ siap menghentikan ekspor peralatan pertahanan dan membatasi akses Hong Kong ke produk teknologi tinggi buatan AS.
Tak hanya itu, Departemen Luar Negeri AS mengatakan akan melarang pejabat Hong Kong dan Tiongkok yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak di Hong Kong untuk memasuki wilayah AS. Anggota parlemen AS telah bersepakat untuk menyetujui RUU pemberlakukan sanksi terhadap pejabat Tiongkok.
Sekutu AS, Australia, telah mengambil sikap serupa dengan Inggris. ‘Negeri Kanguru’ tengah mempertimbangkan untuk menawarkan status kewarganegaraan kepada warga Hong Kong sebagaimana yang dilakukan Inggris.
Dalam pernyataan, Kamis (2/7), Kedubes Tiongkok di London, Inggris, meminta pemerintah Inggris untuk “memandang secara objektif dan adil” hukum keamanan nasional Tiongkok dan menghormati posisi Beijing.
“Jika pihak Inggris melakukan perubahan sepihak terhadap praktik yang relevan, itu akan melanggar posisinya sendiri dan janji serta hukum internasional dan norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional,” kata Kedubes Tiongkok.
“Kami dengan tegas menentang ini dan berhak untuk mengambil tindakan yang sesuai,” ucap pihak Kedubes Tiongkok di London.
Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Zhao Lijian, juga mengecam langkah AS dan Australia. Zhao mengatakan,”Tidak ada negara asing yang memiliki hak untuk ikut campur.”
Zhao Lijian mengatakan langkah Washington untuk menghalangi implementasi undang-undang baru “akan menemui kegagalan”. Ia menegaskan bahwa negaranya “pasti akan mengambil tindakan balasan yang kuat dan semua konsekuensi akan ditanggung oleh pihak AS”.
Media milik pemerintah Tiongkok pada Kamis (2/7) mengatakan undang-undang itu akan membawa “kemakmuran dan stabilitas”.
“Kita harus berhadapan dengan kenyataan bahwa keberadaan celah hukum dalam menjaga keamanan nasional telah membuat masyarakat Hong Kong membayar mahal,” komentar dalam People’s Daily, surat kabar resmi yang dikelola Partai Komunis Tiongkok.(AFP/Aljazeera/OL-09)
Kategori : Media Eksternal