TGUPP Dapat THR PNS DKI Tidak
PEMBERIAN tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) oleh Pemprov DKI dianggap hal yang diskriminatif. Pasalnya, tunjangan serupa bagi sebagian pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI malah dipotong.
“Ada kabar jelang Lebaran ini, anggota TGUPP mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak. Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan,” ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI August Hamonangan di Jakarta, kemarin.
August mengaku mendapatkan informasi bahwa PNS DKI resah karena Anies akan memberikan tunjangan penuh ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Kominfo. Padahal, pekerjaan mereka tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tidak berisiko tinggi Covid-19.
Ia bahkan membeberkan, akibat berita heboh pemotongan TKD, Rabu (27/5) sore, Anies mengumpulkan semua Kepala SKPD DKI Jakarta. “Para kepala SKPD diminta untuk memberi pengertian dan menenangkan para staf biar enggak heboh soal pemotongan ini. Tapi, Anies tidak bahas kenapa sebagian PNS ada yang tunjangannya utuh. Anies hanya bilang bahwa ada beberapa pertimbangan mengapa ada pegawai yang tunjangannya tetap dibayar utuh atau tidak dipotong,” ungkap August.
Sewaktu rapat kerja Komisi A, August menuturkan pihaknya sudah menyampaikan soal keluhan dan ketidakpastian pengurangan atau rasionalisasi tunjangan kinerja daerah (TKD) termasuk THR kepada BKD. Namun, Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir masih belum memberikan keterangan yang jelas atas ketentuan tersebut.
“Saya tadi konfirmasi lagi belum ada update terbaru dari BKD, menurut saya jelas ada diskriminasi,” kata August. Chaidir, yang diwawancara terpisah, membantah pernyataan August. “Saya luruskan, anggota TGUPP itu bukan pegawai, beda ceritanya. THR untuk PNS diberikan dari eselon 3 ke bawah sampai jajaran staf, enggak ada masalah. THR enggak ada yang dipotong, full 100%,” terang Chaidir.
Namun, ia mengakui tunjangan PNS yang dipotong 50% yang berlaku sejak April 2020. Menurutnya, hal itu bertujuan untuk penanganan Covid-19. Kebijakan itu mengikuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/ KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. (Ins/J-1)
Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/316643-tgupp-dapat-thr-pns-dki-tidak
Kategori : Media Eksternal