Tegas! Polres Banggai Ciduk Penjual Miras Cap Tikus
Luwuk.today, Luwuk – Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Polres Banggai disiplin menggelar operasi penjual miras dalam masyarakat. Operasi rutin dilakukan di malam hari menyisir ke berbagai wilayah di Kabupaten Banggai.
Dalam operasi masyarakat tersebut, petugas dari kepolisian melakukan penggeledahan secara mendalam. Miris, petugas masih menemukan masyarakat yang menjual minuman haram yang dilarang agama dan negara di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Miras cap Tikus yang diamankan sebanyak 17 botol aqua ukuran setengah liter dan 13 kantong plastik.” ungkap Kasat Sabhara, Iptu I Nyoman Dunia, Kamis (17/1/19).
Miras yang disita langsung dibawa ke Kantor Polres Banggai. Sementara penjual miras berinisial RN turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Polres Banggai kali ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga. Petugas bergerak cepat dalam merespons laporan demi terciptanya masyarakat yang damai dan aman dari pengaruh minuman terlarang. []