Tak Puas Dengan Pembebasan Mantan Dirut PLN, KPK Bisa Ajukan Banding
Luwuk.today, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dari jeratan hukum yang selama ini dihadapinya.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, jika pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak puas atau berkeberatan dengan vonis bebas Sofyan Basir, sebaiknya melakukan upaya hukum seperti banding atau kasasi.
“Ruangnya adalah bagaimana mengajukan upaya banding atau melakukan kasasi, bukan yang lain,” kata Arteria saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/19).
Dia berharap, dengan adanya vonis bebas terhadap Sofyan Basir ini, jadi pembelajaran dan cambuk bagi KPK, khususnya penyidik dan penuntut umum KPK untuk lebih hati-hati lagi untuk cermat lagi bagaimana melakukan penegakan hukum.
“Tidak hanya penegakan hukum, tapi keadilan dan kepastian hukumnya didapat,” pungkasnya.[far]