Luwuk

Surat Keputusan Bupati Banggai Antisipasi Covid-19 : Semua Agama Ibadah di Rumah Masing-masing

Foto Surat Keputusan Bupati Banggai Antisipasi Covid-19 : Semua Agama Ibadah di Rumah Masing-masing
Surat Keputusan Bupati Banggai Antisipasi Covid-19 : Semua Agama Ibadah di Rumah Masing-masing

Luwuk Today, Luwuk – Dalam rangka Antisipasi, Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid-19, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah bersama Bupati Banggai mengeluarkan surat keputusan dengan Nomor 400/868/Bag.Kesra tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dan ibadah-ibadah bagi Penganut agama lainnya.

Foto Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai saat mensosialisasikan surat keputusan tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dan ibadah-ibadah bagi Penganut agama lainnya, Senin (4/5/2020). Foto : Diskominfo Banggai
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai saat mensosialisasikan surat keputusan tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dan ibadah-ibadah bagi Penganut agama lainnya, Senin (4/5/2020). Foto : Diskominfo Banggai

Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh seluruh Pimpinan bersama Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kemenag, Ketua Dewan Masjid, Ketua MUI, dan Ketua Forum Imam Kabupaten Banggai, dan akan mulai disosialisasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Satpol PP Kabupaten Banggai, Senin (4/5/2020).

Adapun isi surat keputusan bersama tersebut adalah himbauan sebagai berikut :

  1. Umat Islam diwajibkan menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan Fikih Ibadah;
  2. Sahur dan Buka Puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti di rumah masing-masing;
  3. Bagi setiap warga masyarakat wajib menggunakan masker ketika berada diluar rumah;
  4. Bagi ASN, TNI, POLRI untuk menjadi contoh dan keteladanan di tengah-tengah masyarakat dalam upaya antisipasi, pencegahan dan pengendalian penyebaran Pandemi Covid-19;
  5. Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing;
  6. Kepada seluruh Pengelola Masjid (Takmir, Imam, Pegawai Syara’ dan seluruh jajarannya) untuk tidak memberi ruang aktifitas ibadah di dalam masjid terkecuali Adzan, Tarhim, Kaset/VCD Pengajian, membangunkan sahur dan pemberitahuan waktu imsak serta mengumandangkan Takbir (Takbiran) pada malam Idul Fitri dilakukan secara individu;
  7. Bagi penganut agama lainnya untuk tetap melaksanakan ibadah dan kebaktian di rumah masing-masing;
  8. Perkumpulan-perkumpulan pemuda dan masyarakat lainnya di tempat-tempat umum dilarang;
  9. Mencegah penyebaran Covid-19 lebih baik daripada mengobati.

Sosialisasi dilakukan langsung di beberapa masjid dengan cara bertatap muka bersama Imam Masjid setempat.(Latoki/LT)

Baca Juga : Bupati Banggai Serahkan BLT Kepada 107 Orang Penerima di Desa Kalolos

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button