Sopir Ekspedisi di Luwuk Dilaporkan, Pria Lakukan Penganiayaan Terhadap Rekan Kerja
Luwuk.today, Seorang pria berinisial AL (24), warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya YY (46) pada Minggu (4/2/24) sekitar pukul 13.00 Wita. Kedua karyawan tersebut bekerja sebagai sopir di sebuah ekspedisi yang mengirimkan barang dari Luwuk ke Kabupaten Banggai Laut.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa pelaku sakit hati karena korban melaporkan kinerjanya kepada atasan. Kejadian tersebut bermula dari percekcokan di Pelabuhan Ferry Luwuk, di mana pelaku emosi dan memukul lengan kiri korban, menyebabkan korban terjatuh dan merasa sakit.
Tindakan penganiayaan tersebut dibenarkan oleh Kasat Tio, yang menjelaskan bahwa pelaku kemudian diamankan di area Pelabuhan Ferry Luwuk pada Selasa (6/2/2024) sekitar jam 13.30 Wita tanpa perlawanan.
“Pelaku sementara menjalani pemeriksaan dan dipersangkakan pasal 351 KUHP,” tambahnya. Langkah hukum ini dilakukan sesuai dengan laporan polisi yang diajukan oleh korban.