Soal Pelajar Lompat Dari Lantai 4 Gedung Sekolah, Generasi Dorong Kemendikbud Turun Tangan


Luwuk.today, Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Generasi, Ena Nurjanah mengaku berduka atas meninggalnya SN, pelajar siswi SMP yang tewas usai lompat dari lantai 4 gedung sekolahnya di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Siswa itu melompat pada Selasa pekan lalu.
Menurut dia, tragedi tersebut berpotensi membuat kondisi traumatis bagi siswa yang ada di lingkungan sekolah .
“Kejadian bunuh diri yang dilakukan oleh seorang pelajar di lingkungan sekolah adalah sebuah peristiwa yang sangat langka, dan kali ini terjadi di negeri ini. Terlebih lagi kejadiannya berada di ibukota Negara, Jakarta yang bisa di bilang merupakan representasi model pendidikan negeri yang lebih baik, sarana dan prasarana lebih mencukupi dibandingkan dengan wilayah lain,” kata Ena di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Ena menegaskan, persitiwa ini harusnya mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Oleh karena itu, dirinya menyarankan, Kemendikbud jangan hanya sekedar menunggu hasil pemeriksaan kepolisian, namun harus segera turun tangan.
“Sekolah merupakan sebuah institusi yang berada di bawah naungan Kemendikbud. Harus segera didorong untuk berbenah diri, melakukan evaluasi ke dalam, mengapa hal tersebut bisa terjadi,” tegas Ena.
Disisi lain lanjut Ena, kasus seperti ini bukan semata-mata mencari siapa yang salah, akan tetapi Kemendikbud harus mendorong adanya tindakan segera untuk membenahi apa yang kurang dari pendidikan yang telah dilakukan di lingkungan sekolah tersebut.
Peristiwa yang menimpa seorang siswa di sekolah, lanjut dia, seharusnya bisa menjadi bahan introspeksi bagi sekolah tersebut sekaligus juga bahan evaluasi bagi sekolah-sekolah lainnya.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan sekolah dalam rangka menghindarkan siswa didiknya dari perilaku yang membahayakan dirinya tambah Ena, dengan menerapkan isi Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Apakah Permendikbud No 82 tahun 2015 sudah benar-benar dilaksanakan di sekolah tersebut? maupun di setiap sekolah yang ada di seluruh Indonesia?, atau hanya sekedar peraturan diatas kertas tanpa ada kewajiban bagi sekolah untuk melaksanakan dan juga tanpa ada konsekuensi bagi sekolah yang tidak melakukannya?” tanya Ena.
Kasus yang sangat mengkhawatirkan sudah terjadi dan menimpa siswa didik di lingkungan sekolah. Karena itu, Ena mempertanyakan kembali apakah pihak sekolah hanya bersikap menunggu hingga penyebabnya terungkap oleh pihak kepolisian.
“Padahal, proses pendidikan seharusnya menjadi ranah para pemangku sekolah yang harus terus diupayakan agar sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa,” tukasnya.[latoki]