Soal FPI, MPR RI Minta Kemendagri Tindaklanjuti Rekomendasi Kemenag

Luwuk.today, Jakarta – Soal FPI. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk sedini mungkin menindaklanjuti rekomendasi yang diterbitkan Kementerian Agama terkait keberadaan Front Pembela Islam (FPI).
“Kalau Kementerian Agama sudah memberikan pernyataan semacam itu ya sebaiknya Kemendagri yang merupakan pengayom dan pembina ormas, ya laksanakan saja,” ucapnya di Jakarta, Kamis (28/11/19).
Menurut HNW sebutan akrab Hidayat Nur Wahid, Kemendagri merupakan bagian dari Indonesia yang kerjanya berbasiskan pada UUD 1945 dan UU, aturan hukum, maka harus melaksanakan rekomendasi Kemenag.
Dimana, Kemenag sudah menyampaikan bahwa FPI sudah memenuhi seluruh syarat yang diperlukan untuk diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Karena itu, menurut politisi PKS itu, Indonesia sebagai negara hukum dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), dan kebebasan berserikat-berkumpul maka harus menerbitkan perpanjangan surat terdaftar.
“Indonesia negara hukum, menghormati hak asasi manusia, serikat berkumpul, kalau semua syarat semua dipenuhi, lalu negara tidak menerbitkan perpanjangan surat terdaftar maka akan disalahkan,” ujarnya.
HNW mengingatkan agar Kemendagri jangan terlalu simplifikatif terkait rencana mengelompokan ormas yang ada. bahkan dirinya juga meminta agar tidak mempolitisasi ormas karena akan kontraproduktif dan tidak sesuai dengan jati diri ormas yang memang mewadahi keragaman di masyarakat
Sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan mengatakan, ormas FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No.14 Tahun 2019.
“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya,” kata M Nur Kholis lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP.[latoki]