Daerah

SMA Negeri 1 Pagimana Deklarasikan Agen Perubahan Anti Perundungan

Luwuk.today, Pagimana – SMA Negeri 1 Pagimana di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, melaksanakan deklarasi agen perubahan sebagai bagian dari program anti perundungan pada Selasa (31/7/2024). Acara ini berlangsung di halaman sekolah dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca), pemerintah desa, pengawas, guru-guru, serta orang tua siswa.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program penerapan disiplin positif yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Unicef. Program ini bertujuan untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila di sekolah penggerak.

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pagimana, Marwin Andilonge, S.Pd, menjelaskan bahwa agen perubahan ini telah menyelesaikan 10 modul wajib selama seminggu sebelum akhirnya mendeklarasikan komitmen anti perundungan bersama pemerintah setempat, orang tua murid, dan seluruh warga sekolah. “Agen perubahan ini diharapkan menjadi contoh perilaku positif bagi teman-teman mereka di sekolah,” ujar Marwin.

Deklarasi ini merupakan bagian dari perayaan ROODTSDAY, yang menandai komitmen seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari perundungan. Dengan adanya agen perubahan ini, diharapkan akan tercipta budaya saling menghormati dan mendukung antar siswa, sehingga SMA Negeri 1 Pagimana bisa menjadi tempat yang lebih inklusif dan positif bagi seluruh siswa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button