Media Eksternal

Setelah 7 Juni, Pemeriksaan SIKM Dilakukan di Kawasan Bodetabek


DINAS Perhubungan DKI Jakarta membantah pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat untuk melintas keluar masuk Jakarta dari luar Jabodetabek ditiadakan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pemeriksaan SIKM yang dilakukan di titik-titik check point di luar Jabodetabek memang akan selesai pada 7 Juni mendatang. Hal itu disebabkan berakhirnya masa pembatasan kategori warga yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar daerah sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nasional No 5 tahun 2020.

Baca juga:  Rahmat Effendi Minta Maaf ke Presiden atas Kekeliruan Anak Buah

Syafrin menegaskan setelah 7 Juni, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan tetapi pemeriksaan dilakukan di lokasi check point yang hanya berada di perbatasan antara Jakarta dengan kawasan Bodetabek. Pemeriksaan SIKM harus tetap dilakukan mengingat status darurat bencana nasional nonalam Covid-19 belum dicabut. Dengan demikian, tindakan pencegahan penularan covid-19 harus tetap dilakukan.

“Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Sehingga pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai,” ungkap Syafrin dalam keterangan resminya, Jumat (29/5).

Lebih lanjut, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta. Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.

Pembuatan SIKM dapat diakses secara daring melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP). Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code, bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

Persyaratan SIKM sebagai berikut :

1. Pengantar RT RW;

2. Surat keterangan sehat;

3. Surat keterangan bekerja di jakarta (SIKM berulang);

4. Surat perjalanan dinas dari kantor;

5. Pas foto berwarna;

6. KTP yang sudah di-scan.

(OL-6)

Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/316694-setelah-7-juni-pemeriksaan-sikm-dilakukan-di-kawasan-bodetabek

Kategori : Media Eksternal

Ihsan Laidi

Muhammad Ichsan Laidi, S.Kom., adalah Direktur Utama PT. Media Siber Celebes, perusahaan yang menaungi portal berita Luwuk Today (www.luwuk.today). Pria kelahiran Luwuk tahun 1987 ini memiliki hobi menulis dan menekuni bidang internet marketing. Saat ini ia menetap di Kota Luwuk, adapun untuk menyalurkan hobi menulisnya ia menerbitkan portal berita Luwuk Today yang mulai dapat diakses secara online sejak November 2018. Portal Berita Luwuk Today awalnya adalah komunitas berbagi informasi untuk warga Kabupaten Banggai dengan nama Info Luwuk yang dibentuk pada Februari 2014. Info Luwuk pertama kali online dengan membuka akun twitter https://twitter.com/InfoLwk dan mengumpulkan tidak kurang dari 4.000 akun blackbery warga Kabupaten Banggai pada waktu itu. Kini Info Luwuk telah bertransformasi menjadi media lokal Luwuk Today.

Related Articles

Back to top button