Setelah 7 Juni, Pemeriksaan SIKM Dilakukan di Kawasan Bodetabek
DINAS Perhubungan DKI Jakarta membantah pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat untuk melintas keluar masuk Jakarta dari luar Jabodetabek ditiadakan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pemeriksaan SIKM yang dilakukan di titik-titik check point di luar Jabodetabek memang akan selesai pada 7 Juni mendatang. Hal itu disebabkan berakhirnya masa pembatasan kategori warga yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar daerah sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nasional No 5 tahun 2020.
Baca juga: Rahmat Effendi Minta Maaf ke Presiden atas Kekeliruan Anak Buah
Syafrin menegaskan setelah 7 Juni, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan tetapi pemeriksaan dilakukan di lokasi check point yang hanya berada di perbatasan antara Jakarta dengan kawasan Bodetabek. Pemeriksaan SIKM harus tetap dilakukan mengingat status darurat bencana nasional nonalam Covid-19 belum dicabut. Dengan demikian, tindakan pencegahan penularan covid-19 harus tetap dilakukan.
“Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Sehingga pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai,” ungkap Syafrin dalam keterangan resminya, Jumat (29/5).
Lebih lanjut, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta. Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.
Pembuatan SIKM dapat diakses secara daring melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP). Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code, bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.
Persyaratan SIKM sebagai berikut :
1. Pengantar RT RW;
2. Surat keterangan sehat;
3. Surat keterangan bekerja di jakarta (SIKM berulang);
4. Surat perjalanan dinas dari kantor;
5. Pas foto berwarna;
6. KTP yang sudah di-scan.
(OL-6)
Kategori : Media Eksternal