Sesuai Surat Edaran Kemendagri, Pemprov Sulteng bersama Bawaslu dan Polda Tandatangani Perjanjian Hibah


Luwuk.today, Sulteng – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi dan Kapolda Sulteng menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Propinsi (Pemprov).
Dalam keterangan tertulis yaang diterima pada (22/11/19), penandatanganan bersama itu digelar di Ruang Kerja Gubernur, Jumat 21 November 2019.
Sesuai dengan surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)yang ditandatangani Mendagri dengan Nomor, 900/9630/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2020, Hibah Daerah kepada Bawaslu Rp. 56.000.000.000 ( Lima Puluh Enam Milyar Rupiah ).
Selanjutnya Pemprov juga memberikan Dana Hibah pada Polda Sulteng untuk penanganan pelaksanaan Pilkada Rp.20.000.000 ( Dua Puluh Milyar Rupiah).
Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menyampaikan bahwa Penandatangan NPHD ini dilakukan dengan proses yang panjang. Karena, harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Kemendagri
“Pembiayaan ini merupakan hal yang sangat luar biasa dan sudah sesuai dengan kajian yang sangat ketat dan perhitungan yang sangat matang, dan diharapkan agar penerima hibah agar dapat menggunakan anggaran ini dengan baik dan harus sesuai ketentuan perundang undangan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan karena yang diperiksa oleh BPK adalah penerima hibah,” tutup dia.[far]