Sertifikasi Pranikah Masih Dalam Kajian
Luwuk.today, Makassar – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Anwar Abu Bakar menyatakan bahwa sertifikasi pranikah yang mengharuskan pasangan calon pengantin mengikuti pelatihan beberapa hari sebelum naik ke pelaminan masih dalam tahap kajian dan belum disahkan.
“Sampai saat ini belum ketuk palu, masih proses pengkajian. Kita masih dalam tahap proses menunggu informasi perkembangan kebijakan ini dan tentu petunjuk tekhnis (juknis) untuk mekanismenya di lapangan. Terpenting kita imbau masyarakat mengikuti aturan di Indonesia,” kata Anwar di Makassar, seperti dilansir antara Senin (16/12/19).
Berkaitan dengan pernikahan, saat ini telah ada perubahan UU No.1 tahun 1974 yang disempurnakan ke dalam UU No.16 tahun 2019 terkait usia calon pengantin.
Jika UU sebelumnya menyebutkan usia calon pengantin perempuan minimal berumur 16 tahun, maka saat ini UU terbaru mengharuskan keduanya berusia 19 tahun. Hal ini pun masih dalam proses sosialisasi ke masyarakat.
Menurut Anwar, banyak hal yang perlu dicermati pemerintah pada pelaksanaan sertifikasi pemerintah, khususnya dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini tim penyuluh pranikah dan anggaran yang harus disiapkan.
“Kebijakan sertifikasi pranikah ini memang belum optimal karena yang akan melakukan sertifikasi bagi calon pengantin ini juga harus memiliki lisensi untuk bisa mengeluarkan sertifikat,” katanya.
Bagi Anwar, jumlah tim penyuluh yang ada di berbagai daerah dianggap belum begitu ideal untuk mengkoordinir kebijakan sertifikasi pranikah hingga di tingkat desa sebab kuota yang ada saat ini hanya delapan orang penyuluh pranikah di masing-masing kecamatan.
“Idealnya dalam satu dusun itu satu penyuluh pranikah. Penambahan tenaga ini pasti kembali lagi berakibat pada penambahan anggaran, namun pemerintah pasti akan memberikan kualitas untuk kesejahteraan,” ungkap dia.
Selama ini, upaya yang dilakukan Kemenag adalah kursus yang bersifat harus bagi setiap pasangan sebelum menikah. Kursus ini merupakan pemberian pemahaman dan pembekalan secara optimal kepada calon pengantin terkait hak dan kewajiban setelah menjadi pasangan suami istri.
“Sebenarnya pelaksanaan kursus ini sudah baik dan akan lebih efektif jika sisa pengalokasian waktu dan anggaran yang ditambah karena maksud dan tujuan kursus calon pengantin dan sertifikasi pranikah itu sama saja,” tukas dia.[latoki]