Sempat Sulit Diakses, Pemprov DKI Sempurnakan Website SIKM
DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta merespons pengaduan masyarakat terkait sulit diaksesnya Sistem Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta .
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, menjelaskan pada saat ini pihaknya tengah melakukan penyempurnaan sistem JakEVO atau pemuktahiran (system update ) guna menyesuaikan dengan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku dan penambahan fitur yang memberikan kemudahan serta keamanan kepada pemohon.
Baca juga: Tidak Ada SIKM, 2.900 Pengemudi Kendaraan Diminta Putar Balik
“Sejak Selasa kemarin, kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO. Hal tersebut kami lakukan karena ada penambahan modul serta penambahan fitur pada laman tersebut untuk semakin memudahkan pemohon dalam mengajukan perizinan dan nonperizinan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemohon. Namun untuk saat ini pengajuan perizinan SIKM sudah dapat diajukan kembali,” papar Benni melalui keterangannya Rabu, (27/05).
Kendati sempat mengalami gangguan pada sistem, Benni meyakinkan bahwa proses perizinan daring, JakEVO dapat tetap diselesaikam sesuai dengan estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment / ETA) yang telah ditentukan dengan catatan pemohon telah menyampaikan seluruh berkas persyaratan dengan benar dan lngkap pada saat mengajukan perizinan dan nonperizinan.
“Kami imbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan surat elektronik dengan melampirkan formulir dan surat pernyataan yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat email sikm@jakarta.go.id,” ujar Benni.
Benni menerangkan pemohon perizinan SIKM memiliki keunikan tersendiri dari pemohon perizinan dan nonperizinan lainnya yang kerap diproses melalui JakEVO. Untuk itu, pihaknya guna memastikan JakEVO tetap efisien dan aman dalam memberikan pelayanan daring perizinan/nonperizinan, maka setiap permohonan yang masuk akan diinput oleh petugas ke dalam sistem JakEVO.
“Petugas akan melakukan penginputan permohonan perizinan SIKM ke sistem JakEVO,” ujar Benni.
Benni menambahkan kebijakan ini juga dapat mengakomodir berbagai keluhan pemohon perizinan SIKM yang kerap disampaikan, salah satunya mengenai kesulitan memahami penggunaan teknologi informasi saat menginput formulir pada sistem JakEVO. (OL-6)
Kategori : Media Eksternal