BeritaNasional

Sekjen MUI Setujui Rencana Kemenag Kaji Pelarangan Cadar atau nikab, Tapi…

Foto Sekjen MUI Buya Anwar Abbas menanggapi pelarangan cadar atau nikab.
Sekjen MUI Buya Anwar Abbas menanggapi pelarangan cadar atau nikab. Foto:Net

Luwuk.todayJakarta-, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada dasarnya menyetujui rencana Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi untuk mengkaji pelarangan cadar atau nikab di instansi pemerintahan. Tapi Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengimbau agar Menag mengedepankan dialog dan musyawarah serta menghindari kegaduhan.

“Pemerintah tidak boleh membuat kegaduhan. Untuk itu, kedepankanlah dialog dan musyawarah,” kata Buya Anwar kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).

Soal pengkajian cadar atau nikab, MUI setuju. Namun menurutnya pengkajian itu perlu melibatkan pihak yang kompeten dalam hal agama.

“Saya setuju-setuju saja kalau Kemenag untuk mengkaji. Tetapi di dalam mengkaji tersebut kalau menyangkut masalah agama dan keyakinan maka libatkan dan ajaklah para ulama dan ormas-ormas keagamaan untuk mengkajinya,” tutur Anwar yang juga Ketua PP Muhammadiyah ini.

Dia mengingatkan, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 harus menjadi dasar pemerintah dalam membuat kebijakan. UUD 1945 telah menjamin kemerdekaan warga negara Indonesia untuk memeluk agama, beribadah menurut kepercayaan masing-masing, hingga meyakini kepercayaannya masing-masing.

Artinya, bila seorang warga negara meyakini bahwa cadar itu bagian dari perintah agamanya, maka negara harus melindungi warga negara itu tanpa terkecuali. Soal keamanan yang menjadi kekhawatiran, pemerintah perlu menerapkan teknologi.

“Dan kalau ada masalah yang dihadapi menyangkut masalah keamanan maka pemerintah jangan karena ingin menjaga masalah keamanan lalu melanggar Pancasila dan UUD 1945. Menurut saya hal itu bisa diatasi dengan penggunaan teknologi. Pemerintah belilah teknologi untuk itu,” kata dia.

Soal hukum cadar atau nikab itu sendiri, Anwar menjelaskan ada keragaman pendapat di antara ulama. Namun yang jelas, penafsiran yang satu tak boleh memaksakan penafsiran yang lain.

“Ulama berbeda pendapat. Namun negara harus menghormati dan jangan memaksakan penafsiran,” tandasnya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan tidak ada ayat di Alquran yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan cadar atau nikab. Namun Fachrul mewacanakan akan melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah. Pertimbangannya adalah alasan keamanan, belajar dari insiden penusukan Menko Polhukam terdahulu, Wiranto, yang salah satu pihak penyerangnya memakai cadar.

“Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang nikab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang terakhir kan,” tutur Fachrul di Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

Udin Muna

Udin Muna adalah da'i dan jurnalis Luwuk Today. Pria kelahiran 1980 ini menyukai dunia tulis dan jurnalistik sejak kuliah. Saat ini mukim di Bogor Jawa Barat sebagai guru ngaji. Untuk menyalurkan hobi menulisnya disalurkannya melalui www.luwuk.today dan media lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button