
Luwuk Today, Jakarta – Anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), asal Sulawesi Tengah (Sulteng), Supratman Andi Atgas menegaskan, bahwa Fraksi Gerindra telah memberi catatan sebelum Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) disahkan menjadi Undang Undang.

Foto : Farouq/LuwukToday
Catatan itu menurut dia, meminta dewan pengawas KPK dipilih oleh DPR melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan . “Tetap harus lewat fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Supratman menjelaskan, alasan Fraksinya tersebut agar proses pemilihan anggota dewan pengawas di DPR tidak terkonsentrasi ke cabang kekuasaan tertentu, yaitu seperti pemerintah atau eksekutif.
Selain itu, tambah Supratman yang juga Ketua Badan Legislasi (Baleg), Catatan lain dari Gerindra adalah pemilihan anggota dewan pengawas KPK seperti hakim konstitusi dengan cara pemerintah menyodorkan dua nama, DPR menyodorkan dua nama, dan satu dari yudikatif.
“Bisa saling mengontrol saling lembaga negara, kami minta 2 dari DPR, 2 dari Pemerintah dan 1 dari Yudikatif atau sebaliknya,” tutur dia.
Seperti diketahui, dalam rapat Baleg, tujuh fraksi setuju agar dewan pengawas dipilih pemerintah, sedangkan fraksi Gerindra dan Fraksi PKS meminta Dewan Pengawas dipilih oleh DPR melalui mekanisme Uji kepatutan dan Kelayakan. faruoq/LuwukToday
Baca Juga : Diragukan Masyarakat, Ini Tanggapan Pimpinan Terpilih KPK