Media Eksternal

Satu Orang Penyebar Video Porno Mirip Syahrini Masih Dikejar


PENYIDIK Polda Metro Jaya masih mengejar pemilik akun @rumpi.manja.official yang turut mengunggah dan menyebarkan video porno mirip Syahrini.

“Kita masih melakukan satu pengejaran lagi ke akun yang saya sampaikan tadi, akunnya adalah @rumpi.manja.official. Ini masih kita lakukan pengejaran,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).

Baca juga:  Polisi Tangkap Penyebar Video Porno Mirip Syahrini

Yusri mengatakan, akun @rumpi.manja.official turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum Syahrini lantaran unggahan bernada tuduhan kepada sang artis. Dalam akun @rumpi.manja.official ini ada satu kalimat yang buat korban tidak menerima dan melaporkan tentang pencemaran nama baik.

“Apa isinya? Ada tuduhan dianggap tidak benar oleh korban. Ada tuduhan yang korban tidak merasa berbuat seperti itu dan bisa mencemarkan nama baik korban dan keluarga besarnya,” kata Yusri.

Atas dasar laporan tersebut penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya berhasil melacak pemilik akun Instagram tersebut yang berinisial M dan berdomisili di Sumatera.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif M ternyata sudah tidak menggunakan akun Instagram tersebut dan mengatakan telah menjual akun Instagram itu kepada orang lain pada tahun 2019.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, profiling dan digabungkan dengan pengakuan M bahwa akun itu memang dia yang buat tapi di tahun 2019, akunnya sudah dijual ke seseorang sejak tahun 2019, itu menurut pengakuan M,” ujar Yusri.

Penyidik kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengetahui bahwa akun tersebut kini digunakan oleh seseorang yang berada di wilayah Bali.

“Kita lakukan penyusuran, masih dikejar oleh penyidik. Posisinya sekarang ada di sekitar Pulau Bali. Mudah-mudahan secepatnya mengamankan pelaku ini,” tuturnya.

Apabila terbukti bersalah oknum dibalik akun @rumpi.manja.official terancam terjerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Dalam kasus unggahan video porno mirip Syahrini tersebut Polda Metro Jaya telah mengamankan satu tersangka berinisial MS di Kediri, Jawa Timur.

MS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah sebuah foto syur yang disandingkan dengan foto Syahrini di di akun Instagram pribadinya @danunyinyir99.

MS mengaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati dengan Syahrini yang disebutkan telah mengambil orang terdekat publik figur lainnya. Public figur lainnya itu merupakan penggemar MS.

Baca juga:  Nekat ke Jakarta Tanpa SIKM, Tujuh Orang Dikarantina

MS dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE. Tersangka juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi.

“Dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” ungkap Yusri. (Ant/OL-6)

Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/316613-satu-orang-penyebar-video-porno-mirip-syahrini-masih-dikejar

Kategori : Media Eksternal

Ihsan Laidi

Muhammad Ichsan Laidi, S.Kom., adalah Direktur Utama PT. Media Siber Celebes, perusahaan yang menaungi portal berita Luwuk Today (www.luwuk.today). Pria kelahiran Luwuk tahun 1987 ini memiliki hobi menulis dan menekuni bidang internet marketing. Saat ini ia menetap di Kota Luwuk, adapun untuk menyalurkan hobi menulisnya ia menerbitkan portal berita Luwuk Today yang mulai dapat diakses secara online sejak November 2018. Portal Berita Luwuk Today awalnya adalah komunitas berbagi informasi untuk warga Kabupaten Banggai dengan nama Info Luwuk yang dibentuk pada Februari 2014. Info Luwuk pertama kali online dengan membuka akun twitter https://twitter.com/InfoLwk dan mengumpulkan tidak kurang dari 4.000 akun blackbery warga Kabupaten Banggai pada waktu itu. Kini Info Luwuk telah bertransformasi menjadi media lokal Luwuk Today.

Related Articles

Back to top button