Luwuk.today, Jakarta – Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pasal kumpul kebo yang telah lama dibahas antara Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR akhirnya dapat dituntaskan.
Dalam rapat yang digelar pada pada, Rabu (18/09/19), dengan agenda mendengar pendapat mini fraksi, seluruhnya menyetujui pembahasan RKUHP dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan. Namun, ke sepuluh fraksi memberikan beberapa catatan penting.
Anggota Panja asal Fraksi Gerindra, Faisal Muharrami Saragi, dalam membacakan pendapat mini fraksi mengatakan, bahwa fraksinya sepakat dengan penambahan sanksi dalam pasal kumpul kebo. Sebab, dengan adanya penambahan hukuman akan membuat para pelaku jera.
“Setuju perubahan Rancangan KUHP Sanksi Kumpul Kebo yang semula 6 (enam-red) bulan menjadi 1 (satu-red) tahun,” ucap dia saat membacakan pendapat mini fraksi, di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta.
Sedangkan anggota Panja RKUHP asal PPP, Arsul Sani meminta pers tak perlu resah dengan pasal tentang ‘contempt of court’ atau penghinaan terhadap pengadilan
Hal itu, kata dia, pasal pemerintah dan DPR telah menguraikan secara detail sehingga insan pers tak perlu merasa dirugikan dengan adanya pasal tersebut. “Jadi kita bisa membacanya pasal itu secara rinci,” ucap dia.
Diketahui, sebelumnya, RKUHP telah berjalan sejak lama. Namun, Pemerintah dan DPR mampu merampungkan seluruh pasal-pasal yang terkandung dalam RKUHP. Faruoq/LuwukToday
Baca Juga : Keterwakilan Perempuan di Parlemen Masih Kurang, Ketua DPR Dorong Parpol Lakukan Evaluasi