NasionalParlemen

Sah! RKUHP Pasal Kumpul Kebo Dibawa Ke Paripurna DPR Pekan Depan

Luwuk.today, Jakarta – Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pasal kumpul kebo yang telah lama dibahas antara Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR akhirnya dapat dituntaskan.

Foto Pemerintah bersama komisi III DPR mengesahkan RKUHP pasal kumpul kebo.
Pemerintah bersama komisi III DPR mengesahkan RKUHP pasal kumpul kebo.
Foto : Faruoq/LuwukToday

Dalam rapat yang digelar pada pada, Rabu (18/09/19), dengan agenda mendengar pendapat mini fraksi, seluruhnya menyetujui pembahasan RKUHP dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan. Namun, ke sepuluh fraksi memberikan beberapa catatan penting.

Anggota Panja asal Fraksi Gerindra, Faisal Muharrami Saragi, dalam membacakan pendapat mini fraksi mengatakan, bahwa fraksinya sepakat dengan penambahan sanksi dalam pasal kumpul kebo. Sebab, dengan adanya penambahan hukuman akan membuat para pelaku jera.

“Setuju perubahan Rancangan KUHP Sanksi Kumpul Kebo yang semula 6 (enam-red) bulan menjadi 1 (satu-red) tahun,” ucap dia saat membacakan pendapat mini fraksi, di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta.

Sedangkan anggota Panja RKUHP asal PPP, Arsul Sani meminta pers tak perlu resah dengan pasal tentang ‘contempt of court’ atau penghinaan terhadap pengadilan

Hal itu, kata dia, pasal pemerintah dan DPR telah menguraikan secara detail sehingga insan pers tak perlu merasa dirugikan dengan adanya pasal tersebut. “Jadi kita bisa membacanya pasal itu secara rinci,” ucap dia.

Diketahui, sebelumnya, RKUHP telah berjalan sejak lama. Namun, Pemerintah dan DPR mampu merampungkan seluruh pasal-pasal yang terkandung dalam RKUHP. Faruoq/LuwukToday

Baca Juga : Keterwakilan Perempuan di Parlemen Masih Kurang, Ketua DPR Dorong Parpol Lakukan Evaluasi

Ihsan Laidi

Muhammad Ichsan Laidi, S.Kom., adalah Direktur Utama PT. Media Siber Celebes, perusahaan yang menaungi portal berita Luwuk Today (www.luwuk.today). Pria kelahiran Luwuk tahun 1987 ini memiliki hobi menulis dan menekuni bidang internet marketing. Saat ini ia menetap di Kota Luwuk, adapun untuk menyalurkan hobi menulisnya ia menerbitkan portal berita Luwuk Today yang mulai dapat diakses secara online sejak November 2018. Portal Berita Luwuk Today awalnya adalah komunitas berbagi informasi untuk warga Kabupaten Banggai dengan nama Info Luwuk yang dibentuk pada Februari 2014. Info Luwuk pertama kali online dengan membuka akun twitter https://twitter.com/InfoLwk dan mengumpulkan tidak kurang dari 4.000 akun blackbery warga Kabupaten Banggai pada waktu itu. Kini Info Luwuk telah bertransformasi menjadi media lokal Luwuk Today.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button