Saatnya Keterwakilan Perempuan Dikuatkan di RUU Pemilu
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama memaparkan keterwakilan perempuan, khususnya di parlemen baru menyentuh angka 20%. Guna memastikan perempuan dapat berkontribusi lebih di ranah politik, ketentuan 30% mesti termaktub dalam UU Pemilu.
“Untuk pertama kalinya setelah reformasi angka keterwakilan perempuan di DPR menyentuh 20% dan kita perlu apresiasi kerja-kerja partai yang mendukung pelibatan dan keterwakilan perempuan di ranah politik formal,” katanya.
Menurut dia, merujuk pada tiga pemilu terakhir, sebagian besar anggota DPR yang terpilih memperoleh nomor urut satu dalam daftar calon anggota legislatif. Persoalannya selama ini perempuan selalu ditempatkan pada nomor urut tiga dan enam.
Hal ini terjadi karena untuk memenuhi ketentuan di antara tiga calon terdapat satu calon perempuan. Situasi ini yang kemudian menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masih rendahnya angka keterwakilan perempuan.
Untuk itu, lanjut Heroik, di tengah momentum revisi UU Pemilu menjadi penting kemudian untuk menata ulang desain kebijakan afirmasi dalam pencalonan perempuan. Salah satunya ialah dengan mengatur di 30% daerah pemilihan, calon anggota legislatif perempuan ditempatkan pada nomor urut satu.
“Ketentuan ini semakin membuka ruang keterpilihan perempuan di tengah kecenderungan pemilih memilih nomor satu,” jelasnya.
Faktor lainnya yang menyebabkan rendahnya angka keterwakilan perempuan ialah tingginya biaya kampanye yang harus dikeluarkan. “Untuk
itu, jika merujuk pada pengalaman banyak negara, ketentuan afirmasi dapat diterapkan juga dalam proses kampanye. Salah satunya ialah difasilitasinya iklan media masa elektronik dan cetak untuk perempuan yang alokasinya bisa diterapkan sebanyak 30%.’’
Ketua Umum Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Dwi Septiawati Djafar mengkritisi persentase perempuan di DPR periode 2019-2024 yang hanya mencapai 20,5%. Padahal, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR telah mengamanatkan kuota 30% bagi perempuan.
Sementara itu, Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Rieke Diah Pitaloka mengatakan dukungan partai politik atas keterwakilan legislator perempuan di DPR dianggap kurang.
Rieke mengatakan tak sedikit perempuan kompeten untuk berpartisipasi dalam pileg. Namun, kurangnya dukungan dari parpol membuat sosok perempuan itu tidak terlihat. (Cah/P-1)
Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/323821-saatnya-keterwakilan-perempuan-dikuatkan-di-ruu-pemilu
Kategori : Media Eksternal