Media Eksternal

RUU Keamanan Hong Kong Disahkan


PARLEMEN Tiongkok kemarin telah menyetujui rancangan undang- undang keamanan nasional Hong Kong yang baru. Usulan peraturan itu sebelumnya telah disambut dengan protes dari para aktivis prodemokrasi.

Kongres Rakyat Nasional yang terdiri lebih dari 2.800 delegasi memberikan suara mendukung. Tindakan-tindakan yang mendorong pemisahan diri, subversi kekuasaan negara, terorisme, dan tindakan yang membahayakan keamanan nasional akan menjadi target undang undang tersebut.

Hanya satu orang yang menentang proposal tersebut, sementara enam orang abstain. Para legislator yang berkumpul di Aula Besar Rakyat memberi kan tepuk tangan meriah ketika penghitungan suara diproyeksi kan di layar.

Komite Tetap Parlemen yang kemungkinan akan bertemu pada Juni mendatang akan ditugaskan untuk merumuskan undang-undang, yang menurut Beijing harus dilakukan secepatnya. Beijing sebelumnya memperluas ruang lingkup rancangan undang-undang keamanan nasional untuk memasukkan organisasi serta individu.

Undang-undang keamanan itu dapat membuka jalan bagi aparat keamanan Tiongkok untuk bertindak bebas di Hong Kong. Mereka dapat menargetkan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing–istilah yang semakin banyak digunakan pihak berwenang untuk menggambarkan protes di Hong Kong.

RUU itu telah menghidupkan kembali protes massa oleh para demonstran yang menuding Beijing bertujuan mengekang kebebasan yang dinikmati di Hong Kong, pusat keuangan global dengan otonomi luas, sejak diserahterimakan Inggris ke Tiongkok. Namun, pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong berkeras tidak ada ancaman terhadap kebebasan di kota itu.

Status khusus dicabut

Menjelang parlemen Tiongkok menyetujui RUU itu, Amerika Serikat telah mencabut status khusus Hong Kong di bawah hukum AS, membuka jalan bagi kota itu untuk dicabut hak-hak perdagangannya.

Washington menuduh Beijing menginjak-injak otonomi wilayah itu. “Fakta di lapangan sudah menunjukkan bahwa Hong Kong tidak lagi otonom dari kekuasaan Tiongkok,” kata Menteri Luar Negeri Mike Pompeo.

Peraturan itu juga mengundang kritik keras. “Ini adalah akhir dari Hong Kong. Mereka telah merampas nilai-nilai yang selama ini dijunjung tinggi di Hong Kong yaitu hak asasi manusia, demokrasi, dan aturan hukum,” tegas anggota parlemen dari kubu prodemokrasi, Claudia Mo.

Joshua Wong, aktivis prodemokrasi, menyatakan peraturan keamanan itu akan menghancurkan gerakan demokrasi di Hong Kong. (AFP/X-11)

 

Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/316599-ruu-keamanan-hong-kong-disahkan

Kategori : Media Eksternal

Related Articles

Back to top button