RUSLAN BUTON AKAN DIKADALIN ???
Luar biasa, pengambilan / penangkapan Ruslan Buton, dirumah orang tuanya, di Bau Bau Buton, cacat hukum ( tidak memenuhi alat bukti ), dilakukan dengan proses tergesa gesa dan prematur, dijemput dan dibawa ke Jakarta, dengan pesawat khusus, bukan Beaya dari kepolisian tapi dari salah satu pengusaha besar, yang memiliki otak dan mata tajam, yang mampu mengamati kekayaan alam / tambang Indonesia di Buton*
Banyak para pengkianat yang tempik sorak dengan tertangkapnya Ruslan Buton, karena Ruslan Buton sejak 2017, telah membuat sulit para pemburu kekayaan Alam di Buton
Sampai sampai, berentet cerita cerita busuk, yang membusukkan pembunuhan terhadap seorang petani dan pemecatan Buton dari TNI AD
Apa latar belakang dan motif pengusaha besar bermata sipit itu ?
Dalam dokumen peradilan Mahkamah Militer, ternyata Ruslan Buton yang saat itu sebagai Komandan Pos Sat Gas SSK III, dari Batalyon RK 732 / Banau, yang berlokasi di Maluku Utara, tak lebih sebagai rasa tanggung jawab sebagai seorang Komandan dari 13 anak buahnya yang menangani La Gobe si Preman Kebal Peluru hingga tewas, karena akan menyerang Pos yang di Komandani Kapten Ruslan Buton itu
Merunut kebelakang sebelumnya, La Gobe yang terbunuh bukanlah seorang petani yang diberitakan secara sepihak, namun La Gobe, adalah seorang preman yang jawara, kebal peluru, yang pernah membunuh 2 orang, yang sering keluar masuk penjara !
Pertanyaannya, kenapa yang awal tertangkapnya Si Preman La Gobe oleh polisi, tidak ditangani oleh polisi, justru diserahkan ke Ruslan Buton ?
Awalnya, sejak diserahkan oleh polisi ke Ruslan Buton, La Gobe langsung dibina di Pos / asrama Buton, hingga beberapa bulan
Namun, karena penyakit lama kambuh lagi, dimana La Gobe kembali berulah mencuri HP rakyat, disitulah anak buah Ruslan Buton, ngerjain La Gobe sehingga menemui ajalnya
Sejak itulah Ruslan Buton ditangani peradilan militer, yang berakhir pemecatanya ( namun masih ada Hakim dari MA yang karena kasasi yang dilakukan pihak Ruslan Buton, menolak putusan pecat itu )
Tanggal 22 Mei 2020, Aulia Fahmi SH, yang tidak kenal satu sama lain dengan Ruslan Buton, belum pernah ketemu dan tidak pernah ada urusan perdata dengan Buton, mendadak membuat laporan polisi, dan melapor ke Bareskrim Polri, terkait surat Buton, apa motifnya ?
Tanggal 23, hari Sabtu, tanggal 24, ,25 libur lebaran, tanggal 26 keluar surat perintah penyidikan, spdp, gelar perkara, tanggal 28 Mei 2020 keluar surat perintah penangkapan, dilanjutkan penangkapan dan BAP, Super kilat, seperti keadaan darurat !
Tgl 29 dinyatakan tersangka, tanpa didahului saksi saksi, hebat kan ?
Jika ditelusuri dari penangkapan pada 0900 , 28 Mei, setelah diproses di Mapolres Buton, lanjut dibawa ke Jakata dan tiba di Jakarta pada 23.00, 29 Mei 2020, berarti telah melakukan penahanan lebih 1 x 24 jam, artinya melebihi batas kewenangan menahan
Atas dasar inilah kuasa hukum Ruslan Buton, Ir Tonin Tachta Singarimbun SH melakukan langkah langkah hukum, yang sah secara konstitusional, dengan melakukan perlawanan kepada Presiden RI, cq Kapolri, cq KA Bareskrim, cq Dir tipid Ciber Bareskrim mabes Polri
Kita tahu dimedsos atau media media lain, tidak hanya Ruslan Buton, yang membuat pernyataan Jokowi mundur, tapi kenapa Ruslan Buton yang mantan TNI AD begitu dikejar kejar
Mencermati, kasus May Jen Purn Kivlan Zein yang juga mantan TNIAD, beserta saksi saksi / tersangka lain yang nota bene juga mantan TNI AD, juga terus menerus di adili dan diperkarakan secara padat dan melelahkan
Juga mengamati ex pendemo akhir September 2019, 18 orang tahanan yang hingga kini masih meringkuk di rutan rutan termasuk Laksamana Sony Santosa, Profesor Bashit, Ir Abdal Hakim, dr Epi dan kawan kawan yang belum.banyak disentuh
Ironis memang dan paradok juga, begitu timpangnya dengan kebijakan asimilasi dan Integrasi Men Kum Ham Yasonna Laloy yang mengabaikan titik, koma, kata, dan kalimat hukum yang sering menjadi bahasan bertele tele dipersidangan, justru dengan mudahnya melepaskan bebas tanpa syarat sebanyak 30.000 orang lebih para tahanan terpidana dan terperdata keudara bebas ditengah pandemi Civic – 19 ( mereka terdiri para kriminal, begal, perompak, penipu, pengkhianat, koruptor dan kasus kasus lain yang menjijikkan justru lebih dihargai oleh Yasonna Laoly yang Menkum HAM itu, dibanding seorang Jendral TNI purnawirawan Kivlan Zein sebagai Tokoh militer Indonesia yang telah memiliki reputasi cemerlang di tingkat Asean, saat pembebasan tanpa syarat 14 orang WNI yang disandera oleh MILF ( Moro Islamic Library Front ) di Philipina tahun 2016 itu
Dikriminalisasi ? Dikadali ? Ini salah satu yang terus dipelototi oleh hampir 3500 orang purnawirawan TNI POLRI hingga kini !
Bagi saya pribadi, Sugengwaras purn TNI ad, akan mencermati, apakah penanganan ini akan disikapi secara bijak dan tegak sesuai norma norma hukum, atau akan ditangani cara cara yang mengedepankan kewenangan dan kearogansian kekuasaan yang ditunggangi oleh intrik intrik balas dendam PKI terhadap TNI AD khususnya
Alasan Men Kum Ham Yasonna Laoly dalam perkataanya waktu di acara ILC TV ONE beberapa bulan yang lalu tidak mengatas namakan hukuman melainkan pembinaan, begitu gampangnya memainkan kewenangan dan kekuasaanya, seolah hukum menjadi miliknya, yang terang terangan tebang pilih dibanding dengan mereka mereka yang kritis terhadap jalanya tata kehidupan bangsa dan negara, yang berbeda pendapat dengan penguasa lantas diberlakukan proses hukum dengan semena menanya
Ada apa dibenak Yasonna Laoly ?
Sedangkan ada pihak pihak lain yang tidak diperlakukan sama, seolah tidak ada masalah !
Adakah keterkaitan dendam PKI terhadap TNI AD dihubung hubungkan ?
Rasanya sangat riskan membawa bawa kasus ini, karena sejak dulu Polisi bersama sama TNI memberantas PKI
Oleh karenanya Tim Hukum Ruslan Buton akan mendampingi penolakan sebagai tersangka, ke pra peradilan pada kesempatan pertama
DI pra peradilan inilah tersangka mengadakan perlawanan / pembelaan kepada termohon, Yang mulia hakim tunggal untuk mendapatkan keadilan
Saya, Sugengwaras Purn TNIAD bersama teman teman purnawirawan TNI POLRI lainya, tetap yakin bahwa penegakan hukum akan diberlakukan sebenar benarnya dan seadil adilnya, dan sangat mungkin akan membebaskan murni tanpa syarat, terhadap Ruslan Buton maupun May Jen Purn Kivlan Zein !!!
Merdeka !!!
Allahu Akbar !!!
(Bandung, Rabu, 3 Juni 2020, Sugengwaras, purn TNI ad).