Revisi UU Kejaksaan tak Kurangi Kewenangan Polri
REVISI Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dinilai tidak akan mengurangi kewenangan penyidikan Polri. Kekhawatiran revisi UU Kejaksaan akan membuat wewenang Korps Adhiyaksa semakin berkuasa dianggap tidak beralasan.
“Kewenangan penyidikan pada kejaksaan kan tidak mengurangi kewenangan penyidikan pada kepolisian,” kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) Soleman Ponto dalam keterangan resmi, kemarin.
Ia menilai revisi UU Kejaksaan tidak akan menganggu proses hukum yang dilakukan penegak hukum lain. Pasalnya, kejaksaan selama ini telah diberikan kewenangan melakukan penyidikan dan penuntutan sendiri, seperti kasus korupsi.
Oleh karena itu, tak menjadi soal ketika Kejaksaan melakukan penyidikan dan penuntutan dalam kasus tindak pidana selain korupsi. Secara logika, lanjutnya, tidak akan ada penyidikan, kalau tidak ada penuntutan dan sebaliknya.
“Sehingga tidak salah bila penyidikan dan penuntutan disatukan untuk semua kasus pelanggaran hukum. Mungkin KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) harus menyesuaikan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, DPR tengah membentuk panitia kerja revisi UU Kejaksaan. Sayangnya, sejumlah poin dalam revisi itu menuai kritik, seperti penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana. Melalui revisi itu, Kejaksaan melakukan penyidikan tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam UU.
Revisi UU Kejaksaan juga dianggap mengadopsi struktur organisasi kekuasaan kehakiman yang dianut dalam sistem hukum common law, yakni polisi sebagai pembantu jaksa dan jaksa sebagai hulp-magistraat. Hal itu berbeda secara fundamental dengan sistem KUHAP yang menganut sistem campuran atau mixed system.
Ponto mengatakan revisi UU Kejaksaan perlu dilakukan sekalipun revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masuk ke Prolegnas Prioritas 2020 masih berjalan. Menurutnya, jika revisi UU Kejaksaan selesai, yang lain tinggal menyesuaikan.
“Menurut saya, ini sama dengan mana duluan ayam atau telur. Kalau jaksa sudah pada posisinya, yang lain akan menyesuaikan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait potensi gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi bila Revisi UU Kejaksaan disahkan sebelum RUU KUHP, Ponto mengatakan, sebaiknya hal itu tak perlu ditakutkan.
“Ini kan potensi, bisa jadi bisa tidak. Kalau jadi, ya pasti akan dihadapi dengan argumen yang logis,” tutupnya. (Cah/P-5)
Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/348173-revisi-uu-kejaksaan-tak-kurangi-kewenangan-polri
Kategori : Media Eksternal