Media Eksternal

Raperda Pelanggaran Protokol Kesehatan Babel Disiapkan


PEMERINTAH Provinsi Bangka Belitung (Babel) segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Raperda tersebut diajukan seiring akan adanya kebijakan memberikan  kelonggaran kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, yang  selama ini dirumahkan akibat pendemi covid-19.

“Kelonggaran ini tentunya bersyarat. Anjuran kesehatan protokol covid-19 harus diikuti seluruh masyarakat, yang melanggar akan ada sanksi,” kata Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah di Pangkalpinang, Jumat (29/5).

“Rabu (27/5), kami telah merancang rumusan Perda Covid-19 sebagai payung hukum sanksi covid-19 dan segera diajukan ke DPRD Babel,” lanjutnya.

Baca juga: Rapid Test Massal Digencarkan

Disebutkanya, sektor yang diatur dalam Perda itu antara lain tentang fasilitas umum, seperti penerapan protokol covid-19 di RSUD yang ada di masing-masing daerah, penerapan protokol covid-19 di dunia pendidikan, rumah makan, hotel, dan semua fasilitas umum lainnya.

Setelah dievaluasi, yang dilakukan Gugus Tugas Covid-19 dan ternyata ada pelanggaran, petugas bisa memberikan hukuman karena sudah ada payung hukum. Bentuk sanksi ini berupa teguran lisan, tertulis, atau denda.

“Yang berhak memberikan tindakan ini yaitu petugas protokol covid-19 provinsi bekerja sama dengan protokol covid-19 di kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar,” jelasnya.

Oleh karena itu, draf ini segera kami sampaikan ke Gubernur Babel dan apabila draf tersebut disetujui, draf ini segera disampaikan kepada DPRD untuk diparipurnakan menjadi perda.

Ia berharap, minggu pertama Juni 2020, Perda Covid-19 di Babel segera diterapkan, sehingga mata rantai penyebaran virus ini dapat diputuskan, karena sudah ada kepastian hukum.

“Apabila ini terjadi, berarti Babel yang pertama sudah melaksanakan Surat Edaran Mendagri Nomor 440 Tahun 2020, mengenai Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19,” paparnya.

“Kami yakni suasana menuju kehidupan normal kembali dapat terwujud, apabila perda ini dapat diterapkan sebagaimana mestinya,” imbuh Wagub. (OL-1)

Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/316629-raperda-pelanggaran-protokol-kesehatan-babel-disiapkan

Kategori : Media Eksternal

Ihsan Laidi

Muhammad Ichsan Laidi, S.Kom., adalah Direktur Utama PT. Media Siber Celebes, perusahaan yang menaungi portal berita Luwuk Today (www.luwuk.today). Pria kelahiran Luwuk tahun 1987 ini memiliki hobi menulis dan menekuni bidang internet marketing. Saat ini ia menetap di Kota Luwuk, adapun untuk menyalurkan hobi menulisnya ia menerbitkan portal berita Luwuk Today yang mulai dapat diakses secara online sejak November 2018. Portal Berita Luwuk Today awalnya adalah komunitas berbagi informasi untuk warga Kabupaten Banggai dengan nama Info Luwuk yang dibentuk pada Februari 2014. Info Luwuk pertama kali online dengan membuka akun twitter https://twitter.com/InfoLwk dan mengumpulkan tidak kurang dari 4.000 akun blackbery warga Kabupaten Banggai pada waktu itu. Kini Info Luwuk telah bertransformasi menjadi media lokal Luwuk Today.

Related Articles

Back to top button