Luwuk.today, Jakarta – Tahun ini ummat Islam menyambut dan memasuki bulan Ramadhan 1441 H dalam situasi pandemik Covid-19. Menyikapi hal tersebut Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk meningkatkan amal shaleh dan solidaritas sosial.
Imbauan tersebut merupakan bagian dari taushiyah Dewan Pimpinan MUI Pusat Nomor 1065 2020 yang dikeluarkan tanggal 21 Sya’ban 1441 H/15 April 2020.
TAUSHIYAH DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA MENYAMBUT RAMADHAN DALAM SITUASI COVID-19
Sehubungan dengan akan masuknya bulan suci Ramadhan 1441 H dan mengingat kondisi pendemik Covid-19 yang masih berlangsung, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat dengan senantiasa mengharap Rahmat, Taufiq dan Ridha Allah SWT menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengajak umat Islam untuk menjadikan Ramadhan tahun ini benar-benar sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketaqwaan, keikhlasan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub ila Allah), serta secara khusyu’ berzikir, bermunajat, memperbanyak membaca al-Quran dan berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar pendemik Covid-19 dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari negara tercinta Indonesia dan negara-negara lain.
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “tiga golongan orang tidak ditolak doanya: orang berpuasa hingga ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doanya orang teraniaya” (HR. Imam Ahmad, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
2. Mengajak umat Islam untuk tetap mematuhi protocol kesehatan sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apabila di suatu kawasan oleh instansi yang berwenang ditetapkan sebagai daerah yang rawan penyebaran Covid-19, maka umat Islam agar tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, seperti shalat Jumat, jamaah shalat Rawatib (shalat lima waktu), Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya serta pengajian umum atau tabligh akbar. Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyu’an dan keikhlasan. Terkait pengajian umum atau tabligh akbar bisa dilakukan secara online.
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mendengar azan lalu tidak ada halangan udzur baginya (tapi dia tetap tidak memenuhi panggilan adzan tersebut dan ia shalat sendiri) maka shalatnya tidak berpahala. Para sahabat bertanya: “Apa saja uzur tersebut ?”.
Rasulullah SAW menjawab: “Ketakutan atau sakit.” (HR. Imam al-Hakim)
3. Mengimbau umat Islam untuk lebih meningatkan amal shalih, salah satunya dengan membantu fakir-miskin dan dhu’afa (terutama di daerah sekitar ia tinggal), melalui penyaluran zakat, infak, dan shadaqah. Khusus terkait zakat dapat dibayarkan lebih cepat dari waktunya (ta’jil az-zakat), dengan ketentuan: untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam iedul fitri (lailatul ‘ied), sedangkan zakat mal apabila telah mencapai nishab dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu genap satu tahun (hawalanil haul).
Dari Ali bin Abi Thalib RA, Abbas RA bertanya kepada Nabi SAW tentang (hukum) mensegerakan bayar zakatnya sebelum datang masanya (haul), kemudian Nabi SAW membolehkan hal itu” (HR. Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan al-Hakim)
4. Mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu antar sesama manusia, khususnya di antara tetangga di suatu kawasan, baik dalam hal menjaga kesehatan bersama dan memitigasi penyebaran Covid-19, saling menjaga ketertiban dan keamanan, serta saling menanggung dan membantu kebutuhan (at-takaful wat-ta’awun).
Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “tidak masuk surga orang yang tidak menjaga tetangganya dari keburukan atau kejahatan”. (HR. Imam Muslim).
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “siapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat harus memuliakan tetangganya”. Di riwayat lain: “harus berperilaku baik kepada tetangganya”. Di riwayat lain: “jangan menyakiti tetangganya”. (HR. Imam Muslim).
Dari Umar bin al-Khathab RA, ia berkata: saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “seseorang jangan makan kenyang sedangkan tetangganya lapar”. (HR. Imam Ahmad, al-Baihaqi, dan al-Hakim)
5. Menyeru pemerintah agar membatasi secara ketat pergerakan masyarakat yang akan melaksanakan mudik ke daerah lain. Hal itu karena kondisi daerah perkotaan umumnya tinggi penyebaran covid-19, sehingga apabila masyarakatnya mudik ke daerah lain sangat beresiko menjadi mata rantai penyebaran Covid-19 ke daerah tujuan mudik. Kepada umat Islam agar tidak melakukan mudik ke daerah lain dan silaturrahim lebaran dilakukan secara online.
Dari Usamah bin Zaid RA, Dari Nabi saw sesungguhnya beliau bersabda: “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di suatu tempat sedang kamu berada di dalamnya, maka kamu jangan keluar dari tempat itu.” (HR Imam alBukhari).
Dari Abû Sa’îd al-Khudzriy RA., Rasûlullâh Saw. bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri dan tidak boleh membahayakan orang lain”. (HR. Imam al-Dâruquthni, al-Baihaqi, al-Hakim)
6. Mendorong para pengelola media massa, khususnya TV dan radio, agar mempersiapkan berbagai acara siaran Ramadhan yang sejalan dengan nilainilai al-akhlaq al-karimah dan semangat gotong royong, saling membantu dan berlomba dalam kebaikan, sehingga tercipta di tengah masyarakat religiusitas dan kebersamaan untuk menghadapi dampak terjadinya pendemik covid-19.
Wallahu al-Musta’an, wa Ilaihi at-Tuklan.
Jakarta, 21 Sya’ban 1441 H|15 April 2020
Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia
Wakil Ketua Umum
Drs. H. Zainut Tauhid Saadi, M.Si
Sekertaris Jenderal
Dr. H. Anwar Abbas, MM, M.Ag.