Puskapkum Sebut Komitmen Reformasi Legislasi Jokowi Tak Terwujud di Prolegnas Prioritas 2020


Luwuk.today, Jakarta – Gagasan reformasi legislasi yang selama ini disampaikan Presiden Jokowi tak tampak dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020.
Demikian disampaikan Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi dalam keterangan tertulis yang diterima Luwuk.today, Kamis (05/12/19).
Menurut gus fer sapaan akrab Ferdian Andi, sebanyak 50 RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020 masih mencerminkan semangat “over regulasi” yang ditampilkan oleh DPR dan Pemerintah. “Padahal, dalam beberapa kesempatan Presiden menyerukan agar dilakukan reformasi di bidang legislasi,” ucap dia.
Seharusnya, dijelaskan Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, sejumlah isu semestinya tidak perlu diatur dalam bentuk UU. Namun, pada kenyataannya isu itu justru diusulkan menjadi RUU.
“Seperti RUU tentang RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji, RUU tentang Desitnasi Wisata Halal, RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, dan RUU tentang Ketahanan Keluarga. Berbagai persoalan tersebut, jika memang urgen untuk diatur semestinya cukup diatur melalui peraturan perundang-undangan di bawah UU saja,” paparnya.
Diungkapkan Ferdi, Pemerintah dan DPR seharusnya mengutamakan beberapa isu yang sangat krusial untuk masuk kedalam prolegnas. Akan tetapi ia melihat itu tersebut tidak muncul.
“RUU yang semestinya mendesak untuk diterbitkan namun tidak muncul dalam daftar prolegnas 2020. Seperti RUU Jabatan Hakim yang di Prolegnas 2019 di DPR periode lalu masuk di prolgenas prioritas namun saat ini tidak masuk dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2020. Padahal, persoalan karut marut jabatan hakim di Indonesia menjadi masalah krusial yang harus segera dituntaskan,” tutur dia.
Adapun lanjut dia, mengenai omnibus law yang sebelumnya disebut- sebut Presiden sebagai upaya untuk merampingkan sejumlah UU dalam satu UU, dalam daftar Porlegnas prioritas 2020 ini justru jauh panggang dari api. Seperti RUU Kefarmasian yang dimasukan sebagai omnibus law namun di sisi yang lain terdapat RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
“Poin pentingnya, konsep omnibus law yang diharapkan sebagai UU Sapu jagad, tampak belum terkonsolidasikan dengan baik dari sisi konsep dan implementasi melalui Prolegnas Prioritas Tahun 2020 ini,” tukas dia.
Diketahui, dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah, menyetujui 50 Rancangan Undang-Undang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020, dan sebanyak 248 RUU masuk Prolegnas 2020-2024.
50 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2020 yaitu:
1. RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber
2. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. RUU tentang Pertanahan
4. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5. RUU tentang RKHUP
6. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan
7. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan
10. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
11. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13. RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
20. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
21. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
22. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
23. RUU tentang Penyadapan
24. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
27. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
28. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (omnibus law)
30. RUU tentang Kefarmasian
31. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
32. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
34. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
35. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
36. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
37. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
38. RUU tentang Ketahanan Keluarga
39. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
40. RUU tentang Profesi Psikologi
41. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
42. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
43. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
44. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
45. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
46. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
47. RUU tentang perubahan atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK
48. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
49. RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
50. RUU tentang Daerah Kepulauan.[latoki]