Puskapkum Kritik Pedas Grasi Jokowi untuk Koruptor

Luwuk.today, Jakarta – Kritik pedas grasi Jokowi. Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun mendapat kritikan pedas dari peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Nina Zainab.
Menurut dia, alasan Jokowi memberi grasi lantaran kemanusiaan, sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana tersurat dalam konsideran UU Tipikor.
“Grasi Jokowi menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi,” kata Nina di Jakarta, Kamis (28/11/19).
Seharusnya, kata dosen tindak pidana korupsi (Tipikor) Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jokowi memahami postulat moral dibentuknya UU Tipikor.
Karena kejahatan Tipikor diakui sebagai kejahatan luar biasa sehingga penanggulanganya juga dengan cara-cara luar biasa.
“Termasuk kebijakan penegakan hukum (law enforcement policy) maupun kebijakan pidana(criminal policy),” tandas Nina.
Kendati demikian, Nina tidak menampik pemberian grasi oleh Presiden terhadap Annas Maamun secara prosedural tidak ada masalah. Apalagi, kata Nina, grasi merupakan kewenangan di bidang yudisial yang dimiliki Presiden. “Jadi kuncinya tetap pada presiden dalam komitmennya untuk pemberantasan korupsi,” tandasnya.[latoki]