Opini

Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak

Foto Ilustrasi fenomena praktik prostitusi berkedok kawin kontrak
Ilustrasi fenomena praktik prostitusi berkedok kawin kontrak / Sumber foto: antara

Luwuk.today, Opini – FENOMENA praktik prostitusi berkedok kawin kontrak tidak diketahui sejak kapan mulai terjadi. Ada dua dugaan penyebab praktik seperti ini terus terjadi dan bukan hal yang baru, pertama kemiskinan atau terbatasnya lapangan kerja terutama bagi perempuan sehingga kehadiran turis-turis asing itu dapat mendatangkan kesejahteraan tetapi juga merusak nilai suatu tempat. Kedua, adanya pembiaran sehingga menjadi lumrah atau lazim.

Dengan adanya kawin kontrak yang dirugikan adalah pihak perempuan dan anak dari adanya perkawinan tersebut.

Perempuan ini setelah habis masa kontraknya ditinggalkan tanpa ada proses perceraian serta tanggungjawab si laki-laki atau mengikuti proses yang manusiawi yang diatur dalam UU Perkawinan kita.

Perempuan tersebut secara psikis, mental dan fisik adalah korban. Bagaimana pula jika ada anak yang lahir dari status perkawinan kontrak tersebut?😩

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu “Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, atau rumah tangga yang bahagia dan kekal.

Tak ada satupun unsur kawin kontrak terpenuhi. Hak dan kedudukan isteri dan perempuan akan tersudutkan.

Dalam kawin kontrak semua hak anak akan berpotensi dilanggar dan ada juga kemungkinan terjadi perkawinan anak, atau anak di bawah umur 19 tahun dikawinkan dengan orang asing.

Digaris bawahi, perkawinan kontrak tidak dicatat menurut peraturan atau hukum kita.

Bahkan Kawin Kontrak ini jelas melanggar konstitusi pasal 28B yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang “sah” serta Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlu diingat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tersebut yang menyebutkan kawin kontrak atau mut’ah hukumnya adalah haram.

Bawa pelaku dan germonya dalam pelanggaran atas delik KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Perdagangan Orang. Pencegahan kasus ini perlu perhatian khusus dari masyarakat sebagai garda terdepan untuk mencegah kawin kontrak tersebut kemudian juga kesadaran dan perlindungan dari pemerintah desa, kabupaten dan seterusnya.


The Brick House 4th Floor Jalan BDN Raya No 6 Cipete Selatan – Jakarta Selatan_

Oleh: Nukila Evanty (Direktur Eksekutif Women Working Group (WWG)

nukila.evanty@womenworkinggrup.org

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button