Nasional

Prihatin Kejahatan Seksual RS dan Fenomena LGBT AILA Desak DPR Tuntaskan RKUHP

Luwuk.today,- Ketua AILA Indonesia, Rita Subagyo mengatakan bahwa lembaganya sebagai lembaga Family Watch, sangat prihatin dengan kasus kejahatan seksual Reynhard Sinaga yang mencoreng nama baik Indonesia di dunia Internasional.

“Kasus perkosaan sesama jenis yang diperkirakan menyasar lebih dari 190 korban laki-laki merupakan kasus yang mengusik keprihatinan dan nurani kita bersama,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (8/1/20).

Dikatakan Rita, keprihatinan AILA bukan semata-mata terkait citra dan harga diri bangsa, serta besarnya jumlah korban, namun kejadian ini menunjukan adanya fenomena gunung es akibat kurang seriusnya menangani kejahatan kesusilaan dan membendung propaganda kebebasan seksual dan penyimpangan seksual LGBT.

“Belum optimalnya kebijakan nasional yang berpihak pada penguatan keluarga dan lemahnya kontrol sosial, serta tidak adanya payung hukum yang tegas terkait perilaku seks bebas dan LGBT, menyebabkan generasi muda Indonesia semakin rentan sehingga mudah terjebak pada aktivitas seksual yang menyimpang, bahkan dalam kasus RS, malah menjadi aktor kejahatan seksual internasional,” tuturnya.

Tak hanya itu, dia menuturkan, pada banyak kasus yang ditemui, dapat memiliki kecendrungan menjadi predator seksual, karena mereka telah kehilangan rasionalitas dan kesadaran moral yang memandu manusia untuk membedakan benar dan salah.

“Kondisi ini diperburuk dengan minimnya lembaga pendampingan dan konseling terhadap pelaku LGBT agar dapat kembali kepada fitrah yang sebenar,” ucapnya.

Oleh karena itu kata dia, AILA mengecam pandangan yang mengatakan bahwa perbuatan LGBT atau sodomi yang dilakukan RS adalah salah karena unsur paksaan kepada korban, namun apabila LGBT dilakukan suka sama suka maka bukan suatu kejahatan.

“Padahal dalam moralitas yang berdasarkan Pancasila, RS telah melakukan beberapa kejahatan dan tindakan keji, yaitu pemerkosaan, berperilaku LGBT dan merekam serta menyebarkan video penyimpangannya itu kepada teman-temannya. Jadi meskipun tanpa adanya paksaan, hubungan seksual LGBT yang dilakukan RS tetap merupakan suatu kejahatan,” terangnya.

Dalam bidang penegakan hukum, dirinya juga menuturkan, Indonesia masih memiliki celah hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kejahatan seksual seperti ini. Merujuk kepada upaya Judicial Review yang telah dilakukan oleh 12 orang pemohon yang diinisiasi oleh AILA Indonesia di Mahkamah Konstitusi. Kemudian menghasilkan amar putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 terkait pasal 284, 285 dan 292 yang meliputi zina, perkosaan dan cabul sesama jenis.

“Pasal 285 terkait perkosaan yang dikenal hukum Indonesia hanya dapat dijerat jika korbannya perempuan, dan pasal 292 terkait cabul sesama jenis yang hanya mengenai korban di bawah usia 18 tahun, dimana perluasan pasal 285 dan 292 yang dimohonkan ini telah ditolak oleh putusan hakim MK. Sehingga dapat dibayangkan jika kasus perkosaan yang dilakukan RS ini terjadi di wilayah hukum Indonesia, penegak hukum akan mengalami kesulitan dalam menjerat kejahatan seksual sesama jenis yang menyasar korban laki-laki,” katanya.

Dirinya mengingatkan, dari hasil rapat dengar pendapat pemerintah dengan DPR pada tanggal 17 September 2016 dengan jelas menyatakan bahwa homoseksual merupakan masalah sosial yang mengancam kehidupan beragama, ketahanan keluarga, kepribadian bangsa serta ancaman potensial terhadap sistem hukum perkawinan Indonesia.

Oleh karena itu, Rita meminta agar permasalahan kejahatan seksual di Indonesia tidak terus memakan korban, maka AILA Indonesia mendesak DPR untuk segera mengesahkan RKUHP dengan memasukan pasal-pasal kesusilaan sebagaimana telah diajukan pada Judicial Review tersebut di atas.[latoki]


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button