Pria di Luwuk Diringkus karena Curi Peralatan Speedboat, Kerugian Capai Rp 12 Juta

Luwuk.today, Banggai – Seorang pria berinisial JM (43) alias J berhasil ditangkap oleh tim Resmob Tompotika Polres Banggai di Kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Luwuk. Penangkapan terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 13.30 Wita, Luwuk, 16 Juli 2024, di tempat parkiran kapal.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban terkait pencurian peralatan speedboat di Kecamatan Luwuk. “Korban kehilangan hidrolik dan steer speedboat dengan total kerugian mencapai sekitar Rp. 12 juta,” jelas Tio.
Menurut Tio, tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku setelah mendapatkan informasi yang akurat. “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya mengambil barang curian tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Barang bukti berupa hidrolik dan steer speedboat yang dicuri juga telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Banggai dalam menindak tegas pelaku kejahatan, serta memberikan keadilan bagi korban yang mengalami kerugian materiil signifikan akibat tindakan pencurian tersebut.