Media Eksternal

Prajurit TNI dan Keluarga Harus Bijak Bermedia Sosial


PERKEMBANGAN teknologi dapat membuat seseorang menggenggam dunia. Oleh karena itu, hati-hati dan bijaklah dalam bermedia sosial, saring sebelum sharing ketika mendapat informasi yang sumbernya belum jelas. Komandan Korem 022/Pantai Timur Kolonel Inf R. Wahyu Sugiarto saat memberikan arahan kepada Prajurit, PNS dan Anggota Persit KCK Koorcab Rem 022 PD l/Bukit Barisan serta keluarga yang dilaksanakan di Aula Makorem 022/Pantai Timur Jalan Asahan Km. 3,5 Nagori Siantar State, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (27/5).

Pengarahan turut dihadiri oleh Kasrem 022/Pantai Timur, Para Kasi Korem, Ketua dan Wakil Ketua Persit KCK Koorcab Rem 022 PD l/Bukit Barisan serta anggota Persit lainnya dan seluruh Personel Makorem 022/PT.

“Kepada para Prajurit, PNS dan Persit (persatuan istri prajurit) dan Keluarga gunakan media sosial ke hal-hal positif saja, jangan terpancing

dengan konten yang ada di media sosial. Mari kita manfaatkan media sosial dengan bijak yang dapat memberikan keuntungan bagi kita,” ajak Danrem.

Penggunaan media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter harus lebih bijak. Terlebih jangan asal memposting sesuatu menggunakan medsos.

“Apa yang kita upload walaupun sudah dihapus itu tetap masih ada jejak digitalnya. Jadi sebaiknya kita harus lebih berhati-hati”, kata Danrem.

Ia menjelaskan media sosial saat ini sangat mengubah peradaban dan tatanan dalam kehidupan sehari-hari, serta menimbulkan ketidakpedulian terhadap lingkungan.

“Jadi kalau menggunakan medsos, kita harus pelajari dahulu jangan asal share. Belum dibaca langsung kita bagi-bagikan kemana-mana. Terutama menyangkut soal ujaran kebencian dan hoax”, tegasnya.

baca juga:Temanggung Akan Kucurkan Bantuan Rp4,9 Miliar Untuk 6000 UMKM

Danrem pun memperingatkan kepada Prajurit, PNS dan Anggota Persit KCK Koorcab Rem 022 PD l/Bukit Barisan agar jangan memposting tentang militer, dilarang mendiskreditkan militer dan pimpinan militer serta Petinggi Negara.

“Hukuman bagi orang yang menggunakan medsos dengan cara yang tidak benar dan objek merasa keberatan akan dikenakan sanksi. Sanksinya hukumannya enam tahun penjara, pencemaran nama baik enam tahun penjara, intimidasi enam tahun penjara dan masih banyak yang lainnya”, ungkapnya. (OL-3)

Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/316365-prajurit-tni-dan-keluarga-harus-bijak-bermedia-sosial

Kategori : Media Eksternal

Related Articles

Back to top button