PPID Se Sulawesi Tengah Kunjungi Kementerian Dalam Negeri
Luwuk.today, Jakarta – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai penyampai informasi kepada publik saat ini sangat penting peranannya. Maka perlu ada penguatan peran dan fungsi PPID yang bertujuan agar seluruh instansi pemerintah menjadi PPID pembantu guna menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Biro Humas dan Protokol Setda Prov.Sulawesi Tengah bersama Bagian Humas dan Protokol Kab / Kota Se Sulawesi Tengah melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penguatan fungsi PPID yang diterima oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Kemendagri Dr.Handayani Ningrum,SE,M.Si dan Kasubid Layanan Informasi Data dan Dokumentasi Kemendagri Andi Ernawati AB,SE,MA (19/11).
Pada kunjungan kali ini para Kepala Bagian Humas dan Protokol Kab / Kota Se Sulawesi Tengah mengharapkan agar Kemendagri dapat menguatkan fungsi PPID melalui surat edaran ke pemerintah daerah tentang pengelolaan PPID kab / kota dan provinsi bahwa penempatan PPID berada di pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi atau kehumasan sesuai dengan Permendagri nomor 3 tahun 2017 serta perlunya dibuat forum PPID untuk memudahkan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Prov.Sulteng yang diwakili Kabag Humas, Publikasi dan Dokumentasi Adiman,SH,M.Si menyampaikan tujuan kedatangan tim PPID se Sulawesi Tengah untuk mendapatkan pembinaan dalam menjalankan tugas sehubungan pengelolaan informasi dan dokumentasi supaya kegiatan PPID seluruh kab / kota dapat terkoneksi dengan pemerintah pusat dan berperan dalam pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan korsub KPK.
Baca Juga : Keren, Herwin Jadi Pembicara Seminar Bergengsi Di Jakarta
Pada kesempatan yang lain Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Kemendagri Dr.Handayani Ningrum,SE,M.Si menyampaikan Kementerian Dalam Negeri mendorong setiap urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan Permendagri pengelolaan PPID adanya di OPD yang menangani fungsi kehumasan.
Lebih jauh Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Kemendagri mengapresiasi inisiatif PPID se Sulawesi Tengah berkunjung ke Kemendagri,”dalam menjalankan sesuatu hal diperlukan untuk menyamakan persepsi dan semoga kedepannya pemerintah daerah lebih giat dalam mensosialisasikan PPID kesetiap opd”, harapnya.