PPDB Kisruh, Ombudsman DKI Nilai Jajaran Anies Baswedan tak Salah
KEPALA Ombudsman Perwakilan DKI Teguh Nugroho mengatakan pihaknya tak menemukan pelanggaran regulasi dan maladministrasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta.
Ia mengatakan regulasi yang mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2020/2021 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.
Baca juga: Anak dari Aktris Yessy Gusman Jadi Korban PPDB DKI
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian Ombudsman Jakarta Raya yang menyandingkan SK 501/2020 tentang juknis PPDB DKI Tahun 2020 dengan Permendikbud 44/2019. Untuk melihat dugaan maladminitrasi dari sisi regulasi. Jadi, secara regulatif SK 501/2020 tentang juknis PPDB telah berkesesuaian dengan Permendikbud 44/2019,” kata Teguh, ketika dihubungi, Sabtu (27/6).
PPDB jalur zonasi kisruh karena para orang tua wali murid yang kecewa karena menggunakan umur sebagai dasar seleksi.
Kebijakan seleksi jalur zonasi berdasarkan umur ini mengacu Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2020/2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk PPDB 2020/2021.
Dalam Pasal 25 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dinyatakan yang dihitung pertama-tama dalam jalur zonasi adalah jarak tempat tinggal ke sekolah. Apabila ada dua peserta didik yang jarak rumah-sekolah sama-sama dekat, barulah variabel usia dipakai. Prioritas diberikan ke yang lebih tua.
“Kami menilai secara regulatif SK sudah berkesesuaian dengan permendikbud tersebut dan lebih baik persesuaiannya jika dibandingkan dengan juknis PPDB tahun sebelumnya,” kata Teguh.
Baca juga: Disdik DKI Jakarta Jelaskan Alasan Adanya Usia Minimal di PPDB
Sementara itu, Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fachri Tanjung meminta agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim turun tangan untuk mengatasi kisruh ini.
“Ini sudah saatnya Mendikbud turun tangan untuk mengatasi. Bisa saja dengan memberikan teguran atau sanksi agar Pemprov DKI memperbaiki sistem PPDB tidak hanya jalur zonasi tetapi juga afirmasi yang menggunakan usia sebagai seleksi,” kata Fachri saat dihubungi Media Indonesia , Sabtu (26/6).
Teguran atau sanksi tepat diberikan karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah salah menerjemahkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
Baca juga: PPDB Kocar-Kacir, Mendikbud Nadiem Harus Tegur Pemprov DKI
Meski Pasal 25 ayat 2 memperbolehkan adanya seleksi berdasarkan usia, seleksi berdasarkan jarak pada sistem jalur zonasi tetap harus diprioritaskan.
“Keliru jika menerjemahkannya seperti itu. Usia itu digunakan ketika jarak tempat tinggal calon peserta didik baru ke sekolah tujuan ada yang sama dengan calon peserta didik baru lainnya. Barulah setelah itu digunakan usia. Sehingga tidak akan ada kasus anak yang tempat tinggalnya lebih dekat ke sekolah tapi kalah dari yang tempat tinggalnya lebih jauh karena usianya,” tegas Fachri. (Put/Faj/A-3)
Kategori : Media Eksternal