Polsek Toili Gelar Razia Miras di Dua Desa, Amankan Minuman Keras Ilegal

Luwuk.today, Banggai – Menindaklanjuti perintah Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, untuk meningkatkan razia minuman keras (miras) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polsek Toili melakukan penggeledahan di dua warung kelontong di Desa Mekar Kencana dan Desa Marga Kencana, Kecamatan Toili Jaya, pada Rabu malam (11/9/2024).
Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sebagai tanggapan atas terganggunya situasi kamtibmas di Kabupaten Banggai, yang banyak dipicu oleh peredaran miras. “Ini menjadi atensi pimpinan, mengingat akhir-akhir ini gangguan kamtibmas di Kabupaten Banggai seringkali bersumber dari miras,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran, petugas menemukan dua warung yang memperjualbelikan minuman keras secara sembunyi-sembunyi di balik barang-barang dagangannya. Di warung milik KI (37) di Desa Marga Kencana, petugas menemukan dua botol cap tikus berukuran 600 ml yang disembunyikan di antara kardus. Sementara di Desa Mekar Kencana, petugas berhasil mengamankan satu botol miras berukuran 1200 ml dari warung milik WJ (35).
Setelah penemuan tersebut, pemilik kedua warung mendapatkan teguran tegas dari pihak kepolisian agar tidak lagi memperjualbelikan miras secara ilegal. “Apabila mereka kembali kedapatan menjual miras, akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas AKP Raden Hermawan.
Operasi razia miras ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Banggai dalam menjaga kondusifitas wilayah, terutama menjelang sejumlah agenda penting di kabupaten tersebut. Polisi juga terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal yang dapat mengganggu keamanan di lingkungan mereka.