Polsek Toili Amankan 307 Botol Miras dan Tertibkan Kafe “Remang-remang”
Luwuk Today, Toili – Personil Polsek Toili yang dipimpin Iptu Candra, S.H., kembali melakukan kegiatan patroli rutin sekaligus Oprasi Pekat pada Sabtu (16/11/2019), sekitar pukul 20.30 WITA.
Personil Polsek Toili tersebut juga melakukan penyisiran di daerah Toili Barat yaitu Desa Pandanwangi dan Desa Dongin. Kedua desa tersebut ditemukan kafe remang-remang tanpa ijin.
Dari Operas Pekat yang dilakukan, Polisi berhasil mengamankan 307 botol miras yaitu 12 dos miras bir merek Angker (144 botol), 13 dos miras bir merek Bintang (159 Botol) dan 4 botol bir merek Guinnes.
Ratusan botol miras ilegal tersebut ditemukan dari salah satu rumah kontrakan yang disewa oleh Selfiana (30), botol-botol miras ditampung Selfiana tanpa memilik ijin.
Iptu Candra bersama personil polisi lainnya juga terus menyisir aktivitas kafe yang sedang beroperasi malam hari. Dari giat tersebut, Polsek Toili menemukan sejumlah kafe yang tetap menjalankan bisnisnya namun tidak memiliki ijin.
Polsek Toili juga berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bogar dan satu unit motor Yamaha Jupiter MX yang telah dimodifikasi tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto,S.I.K,M.Si, memperlihatkan keseriusannya dalam pemberantasan narkoba dan miras. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Toili Iptu Candra,SH., “siapa yang berani menjual miras dan narkoba kami sikat”, tandasnya.
Iptu Candra juga menambahkan agar warga tidak segan-segan melaporkan tindak pidana terkait peredaran narkoba dan miras, “apabila ada yang mengetahui ada peredaran narkoba dan miras segera laporkan ke Polsek”, tutur Iptu Candra.